(___The GoLdeN^^FloWer__**BiLLy Tama**) BELAJAR BERSAMA: Juli 2010
Belajar Bersama
bigoes tama:

Sabtu, 31 Juli 2010

SmS LUCU

Wanita sering tidak konsisten. Sering demo, teriak2 Anti Kekerasan. Pas ada maunya malah minta yang KERAS!
............................................................................................................................................................................
Waktu mau sms kamu, hatiku jadi deg2an. Gak tau napa. Akhirnya aku beranikan tuk ungkapkan bahwa selama ini aku sayang banget ma PULSAKU
..............................................................................................................................................................................
Keanehan wanita. Ditusuk tapi tak mati, berdarah tapi tak luka, merintih tapi tak sakit, bolong tapi tak bocor, dirudal malah segar bugar
............................................................................................................................................................................
KKN untuk presiden kita :
Ir. Soekarno, Kanan Kiri Nyonya
Soeharto, Kanan Kiri Nyolong
B. J. Habibie, Kanan Kiri Nyambi
Gus Dur, Kanan Kiri Nuntun

orang gila, jagung dan ayam

Alkisah ada orang gila yg mengira dirinya tuh jagung jadi dia takut banget sama ayam karena takut banget di makan. tiap kali liat ayam dia pasti lari terbirit2. akhirnya, orang gila ini dimasukin ke rumah sakit jiwa.
Setaun… dua taun.. tiga taun… akhirnya dia dipanggil oleh sang dokter.
“kamu sudah tau sekarang kamu ini siapa?” kata si dokter.

presiden dan pameran lukisan

Suatu hari seorang presiden sebuah negara pergi melihat pameran lukisan-lukisan.
Karena saat itu beliau mengalami sakit mata dan penglihatannya kabur, maka ia mengajak satu ajudannya ut menuntunnya.
Presiden : “Wah, lukisan ini bagus. Gambar ikannya bener-bener hidup.”

Kolom SEX's

Seorang karyawan sebuah perusahaan merasa sangat gembira setelah mendapatkan kabar bahwa ia terpilih utk mewakili perusahaanya guna mengikuti suatu seminar di luar negeri. Setibanya di lokasi seminar, para peserta seminar diberi lembar isian oleh panitia yg isinya ttg biodata
peserta.

Tiket kereta si Yahudi

Di stasiun kereta Jatinegara ada 2 orang Inggris dan 2 orang Yahudi sedang antre tiket ke Bandung. Si Inggris memperhatikan si Yahudi membeli tiket, mereka heran karena Yahudi itu hanya membeli hanya 1 tiket.
Lalu saat mereka naik ke dalam kereta, ternyata duduknya berdekatan. Setelah kereta jalan dan petugas datang untuk memeriksa tiket, kedua Yahudi itu bergegas masuk ke dalam toilet. Saat petugas menggedor pintu toilet untuk memeriksa tiket, pintu dibuka dan tampak tangan yang menjulurkan tiket kereta. ” Oh, begitu rupanya cara untuk mengakali tiket kereta, ” pikir si Inggris.

Gagal Masuk Angkatan Laut

Seorang calon taruna tentara angkatan laut kesal karena tidak lolos ujian masuk. Dia kemudian melakukan komplain kepada panitia seleksi. Ia merasa harus diterima sebagai taruna Angkatan Laut karena kecerdasan dan kondisi fisiknya yang kuat.

"Pak, mengapa saya tidak bisa diterima disini?!!" Tanya calon taruna dengan muka cemberut.

Pasien Selingkuh dengan Dokter Gigi

Seorang pasien wanita jatuh cinta dengan dokter giginya sampai mereka seakan tidak dapat dipisahkan lagi.

Dokter : "Sayang, sudah saatnya kita mulai untuk tidak usah bertemu lagi, karena suatu saat kemungkinan hubungan kita akan terbongkar oleh suami kamu bila kita begini terus..."

Pasien : "Tenang sayang, suamiku itu bodoh. Buktinya udah 6 bulan ini dia tidak pernah curiga kalau aku sering alasan pergi ke dokter gigi."

Dokter : "Iya sayang, tapi sekarang gigimu tinggal satu..."

Suami Istri Saling Meledek

Sepasang suami istri sedang berada dalam mobil, menyusuri jalan dalam kota, dan saling mendiamkan karena beberapa menit lalu mereka baru saja beradu argumen.

Tak lama, mereka melewati sebuah areal persawahan di mana banyak terdapat kambing dan sapi yang sedang merumput.

Si Suami menunjuk ke kawanan kambing dan sapi itu sambil berkata sinis kepada si Istri, "Saudara-saudara mu ya tuh?"

"Iya," jawab si Istri, "Saudara ipar.

Jumat, 30 Juli 2010

MAKALAH PKn tentang HAK ASASI MANUSIA

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang
lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
  1. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:

Ilmu Negara

Tidak begitu banyak materi yang dapat dibagikan untuk pemahaman mengenai Ilmu Negara, namun ini oretan saya selama perkulihan berlangsung dibawah bimbingan seorang dosen yang dapat dijadikan contoh untuk kita semua. Beliau masih muda namun sudah menyelesaikan S3,..Bulatkan Tekat untuk seperti beliau...amien

Ilmu negara mempunyai artian yang sangat luas, keberadaan ilmu negara disini adalah untuk menjelaskan/meneliti/menyelidiki apa yang disebut negara, sudah jelas berarti ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari suatu negara, bukan hanya mempelajari ilmu negara saja melainkan masih banyak ilmu - ilmu lain yang mempelajari suatu negara.
Jika Ilmu negara dilihat dari sudut tinjauannya dibagi menjadi 2 bagian yakni tinjauan secara sosiologis, dan tinjauan secara yuridis. Tinjauan secara sosiologis disini lebih dominan meninjau sifat - sifat negara itu sendiri, sedangkan tinjauan secara yuridis lebih dominan meninjau konstitusi negara itu sendiri.

HUKUM PIDANA ISLAM DALAM STUDI HUKUM

HUKUM PIDANA ISLAM DALAM STUDI HUKUM
Oleh: BIGUS TAMA

A. Pengantar
Jika kita mencoba mencari informasi tentang hukum pidana Islam atau Islamic Criminal Law lewat internet (misalnya melalui situs pencari Google) maka paling tidak kita akan disuguhi informasi sebanyak lebih dari 1.360.000 item. Hal ini sedikit memberi gambaran bahwa hukum pidana Islam menjadi pembahasan luas di seluruh dunia. Persoalan pidana Islam sering dipersempit hanya persoalan Rajam atau Qisas saja, dan tidak membicarakan seluruh cakupan dari hukum ini. Hukum Pidana Islam merupakan satu bidang kajian Hukum Islam yang paling sedikit diajarkan dalam studi hukum di perguruan tinggi (dibanding hukum perdata Islam seperti perkawinan, kewarisan, perjanjian, dan sebagainya).

Undang-Undang Pokok Agraria

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1960
TENTANG
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA *)

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
a. bahwa didalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur;
b. bahwa hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan Negara didalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;
c. bahwa hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat disamping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat;
d. bahwa bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum;

Berpendapat :
a. bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan diatas perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama;
b. bahwa hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan tercapainya,fungsi bumi, air dan ruang angkasa, sebagai yang dimaksud diatas dan harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria;
c. bahwa hukum agraria nasional itu harus mewujudkan penjelmaan dari pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan. Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerokhanian Negara dan cita-cita bangsa, seperti yang tercantum didalam Pembukaan Undang-undang Dasar.

Pentingnya Penyempurnaan UU No.5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria 14 Desember 2007

Pentingnya Penyempurnaan UU No.5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
14 Desember 2007
Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960 merupakan peristiwa penting di bidang agraria dan pertanahan di Indonesia. Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA tersebut kebijakan-kebijakan pertanahan di era pemerintahan kolonial belanda mulai ditinggalkan. Undang-undang yang disusun di era pemerintahan Presiden Soekarno ini menggantikan Agrarische Wet 1870 yang terkenal dengan prinsip domein verklaringnya (semua tanah jajahan yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya berdasarkan pembuktian hukum barat, maka tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah milik negara/ milik penjajah belanda). UUPA merupakan produk hukum pada era Orde Lama yang menghendaki adanya perubahan dan pembaharuan di bidang agraria dan pertanahan serta menghendaki terwujudnya pembangunan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan pemerintahan pada saat itu lebih diupayakan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana telah digariskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1960

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1960
TENTANG
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA *)

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
a. bahwa didalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur;
b. bahwa hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan Negara didalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;
c. bahwa hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat disamping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat;
d. bahwa bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum;

Berpendapat :
a. bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan diatas perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama;
b. bahwa hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan tercapainya,fungsi bumi, air dan ruang angkasa, sebagai yang dimaksud diatas dan harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria;
c. bahwa hukum agraria nasional itu harus mewujudkan penjelmaan dari pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan. Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerokhanian Negara dan cita-cita bangsa, seperti yang tercantum didalam Pembukaan Undang-undang Dasar.

Hukum Agraria

Dalam tiap hukum tanah terdapat pengaturan mengenai berbagi hak penguasaan atas tanah. dalam UUPA misalnya diatur dan sekaligus ditetapkan tata jenjang atau hierarkis hak-hak atas penguasaan tanah dalam Hukum Tanah Nasional kita, yaitu:
1. Hak Bangsa Indonesia yang disebut dalam pasal 1,sebagai penguasaan atas tanah yang tertinggi, beraspek perdata dan publik
2. Hak Menguasai dari Negara yang disebut dalam pasal 2, semata-mata beraspek publik
3. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang disebut dalam pasal 3, beraspek perdata dan publik

KABUPATEN SELUMA

Kabupaten Seluma adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Kabupaten Seluma sekarang masih termasuk kawasan tertinggal sehingga masuk dalam pengawasan khusus kementerian PDT. Alasan tertinggal karena posisi yang agak terisolasi serta kurangnya sarana prasarana yang menghubungkan anar kota, desa dan wilayah. Potensi yang bisadiangkat adalah pertanian, kehutanan dan perikanan. sedikit dengan keberanian maka potensi wisata berbasis kehutanan dan agro dapat berkembang khususnya tanaman buah. kabupaten Seluma dengan berbasis masyarakat religi menjadikan kawasan tersebut cenderung mudah untuk dibentuk tinggal menunggu kemauan serta kemampuan pemimpin setempat untuk membangun.

BENGKULU


Bengkulu (bahasa Belanda: Benkoelen atau Bengkulen, bahasa Inggris:Bencoolen, bahasa Malaysia: Bangkahulu) bagian barat daya pulau Sumateraadalah sebuah provinsi yang terletak di Pulau Sumatera, Indonesia. Di sebelah utara berbatasan dengan Sumatera Barat, di sebelah timur dengan Jambi danSumatera Selatan sedangkan di sebelah selatan dengan Lampung.

Kamis, 29 Juli 2010

Bagaimana Jantung Kita Bekerja

Jantung kita adalah organ yang paling mengagumkan.Tanpa henti memompa oksigen dan nutrisi melaui darah ke seluruh tubuh.Jantung kita berdetak 100 ribu kali per hari atau memompa sekitar 2000 galon per hari.
Ketika berdetak, jantung memompa darah melaui pembuluh-pembuluh darah ke seluruh tubuh. Pembuluh-pembuluh ini sangat elastis dan bisa membawa darah ke setiap ujung organ tubuh kita.
Darah sangat penting karena berfungsi untuk mengangkut oksigen dari paru-paru dan nutrisi ke setiap jaringan tubuh, juga membawa sisa-sisa seperti karbon dioksida keluar dari jaringan-jaringan tubuh

Bawang Putih Berkhasiat Melawan Kanker dan Penyakit Jantung

Bawang putih saat ini mulai diteliti kembali oleh para ahli, dan ternyata bukti terbaru menyatakan bawang putih berkhasiat melawan kanker dan penyakit jantung. Dr. Richard Rivlin, dari new York-Presbyterian Hospital/Weill Cornell Medical Center.
Catatan kesehatan dari China, India, Egypt, Greece dan Italy telah lama memanfaatkan bawang putih sebagai obat, Dr. Rivlin menjelaskan. Mereka mengatakan bahwa bawang putih mampu memberikan kekuatan tenaga dan memulihkan kesehatan fisik seseorang. Hippocrates pun mengakui keunggulan bawang putih sebagai salah satu komponen obat.
Rivlin yakin suatu saat bawang putih dapat digunakan sebagai makanan untuk mencegah berbagai penyakit yang akan timbul ataupun sebagai obat terapeutik. Rivlin juga menyebutkan bahwa bawang putih dapat digunakan sebagai obat pelengkap, bukan merupakan obat alternatif.
Hasil penelitian terbaru yang dimuat dalam Journal of Nutrition menyebutkan khasiat dari bawang putih adalah sebagai berikut:

Penyakit Jantung Dan Stroke Serta Pencegahannya

Penyakit jantung dan stroke merupakan sosok penyakit yang sangat menakutkan. Bahkan sekarang ini di Indonesia penyakit jantung menempati urutan pertama sebagai penyebab kematian.Penyakit jantung dan stroke sering dianggap sebagai penyakit monopoli orang tua. Dulu memang penyakit-penyakit tersebut diderita oleh orang tua terutama yang berusia 60 tahun ke atas, karena usia juga merupakan salah satu faktor risiko terkena penyakit jantung dan stroke. Namun sekarang ini ada kecenderungan juga diderita oleh pasien di bawah usia 40 tahun. Hal ini bisa terjadi karena adanya perubahan gaya hidup, terutama pada orang muda perkotaan modern.

MALARIA dan PENCEGAHANNYA

Malaria adalah suatu infeksi pada bagian dari sel darah yaitu infeksi pada sel darah merah. Ditularkan oleh nyamuk yang membawa parasit yang menyebabkan malaria. Apabila nyamuk pembawa parasit ini menggigit anda, parasit dapat masuk ke dalam darah anda.
Parasit tersebut bertelur, yang kemudian akan berkembang, melakukan replikasi sehingga menjadi banyak, dan parasit tersebut hidup dari sel darah anda sampai anda menjadi sakit. Jika tidak dilakukan pengobatan, malaria dapat sangat fatal sehingga berakibat pada kematian seseorang.

Apa saja gejala dan tanda-tanda malaria?

MALARIA dan PENCEGAHANNYA

Malaria adalah suatu infeksi pada bagian dari sel darah yaitu infeksi pada sel darah merah. Ditularkan oleh nyamuk yang membawa parasit yang menyebabkan malaria. Apabila nyamuk pembawa parasit ini menggigit anda, parasit dapat masuk ke dalam darah anda.
Parasit tersebut bertelur, yang kemudian akan berkembang, melakukan replikasi sehingga menjadi banyak, dan parasit tersebut hidup dari sel darah anda sampai anda menjadi sakit. Jika tidak dilakukan pengobatan, malaria dapat sangat fatal sehingga berakibat pada kematian seseorang.

Apa saja gejala dan tanda-tanda malaria?

HUKUM

Hukum
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Belum Diperiksa
Untuk kegunaan hukum dalam bilang ilmiah (ilmu), lihat hukum (ilmiah)


Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[1] personifikasi kekuatan moral yang mendasari sistem hukum, terutama di Dunia Barat[2][3]
Hukum [4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. [5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Rabu, 28 Juli 2010

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seluma (RTRW)

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seluma (RTRW)

RTRW Kabupaten Seluma memiliki 4 Wilayah Pembangunan, yaitu :

1. Wilayah Pembangunan Seluma A

WP Seluma A dengan pusatnya Cahaya Negeri Sukaraja dengan areal seluas 58.925 ha yang mencakup wilayah-wilayah yang terletak di bagian utara Kabupaten Seluma dan berdekatan dengan Kota Bengkulu.

Kegiatan perekonomian yang menonjol pada WP Seluma A ini berturut-turut adalah : perkebunan (perkebunan besar dan perkebunan rakyat), pertanian lahan basah, dan pertanian lahan kering.

Kegiatan perekonomian yang potensial untuk berkembang adalah : perdagangan dan jasa pertambangan, peternakan, pariwisata, industri pengolahan hasil pertanian dan industri kecil lainnya.

10 Orang Terkaya Di DUNIA

Yeah… akhirnya Bill Gates kembali ke singgasananya jadi orang terkaya di dunia setelah beberapa saat digeser Warren Buffett. Well.., seperti dikutip dari forbes.com tanggal 11-03-2009 ada perubahan daftar peringkat orang terkaya di dunia.. ( Bahasa Indonesia )



Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse dan Kriminal Polri tidak mengabulkan permohonan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diajukan oleh kuasa hukum artis Cut Tari.

"Kami tidak mungkin mengabulkan permohonan SP3 yang diajukan oleh pihak CT (Cut Tari, red) karena sudah jadi tersangka dan sebentar lagi perkaranya akan diajukan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Penum Div Humas) Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta, Rabu.

DUALISME HUKUM PIDANA DI NANGROE ACEH DARUSSALAM : ANALISIS TERHADAP DAMPAK PENERAPAN HUKUM ISLAM

Makalah

DUALISME HUKUM PIDANA DI NANGROE ACEH DARUSSALAM :
ANALISIS TERHADAP DAMPAK PENERAPAN HUKUM ISLAM

Pagar
Dosen Fakultas Syari`ah IAIN Sumatera Utara Medan

Abstrak
Tulisan ini adalah hasil penelitian dari judul seperti dikemukakan di atas. Penelitian ini ingin menyoroti tentang dampak penerapan hukum Islam yang sudah terlaksana di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dalam kaitannya dengan dualisme hukum pidana. Hukum pidana Indonesia di satu sisi selama ini secara umum termasuk NAD berpedoman kepada KUHP & KUHAP yang diterapkan lewat Pengadilan Umum, di sana ada banyak hal yang tidak dikenal pada syari`at Islam. Sekarang ini NAD lewat Otonomi khusus yang seluas-luasnya mendapat kesempatan istimewa untuk menerapkan syari`at Islam secara kaffah, tidak terkecuali hukum pidana Islam, dan ini dilakukan lewat Mahkamah Syari`ah.
Lebih rinci, rumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut;

DUALISME HUKUM PIDANA DI NANGROE ACEH DARUSSALAM : ANALISIS TERHADAP DAMPAK PENERAPAN HUKUM ISLAM

Makalah

DUALISME HUKUM PIDANA DI NANGROE ACEH DARUSSALAM :
ANALISIS TERHADAP DAMPAK PENERAPAN HUKUM ISLAM

Pagar
Dosen Fakultas Syari`ah IAIN Sumatera Utara Medan

Abstrak
Tulisan ini adalah hasil penelitian dari judul seperti dikemukakan di atas. Penelitian ini ingin menyoroti tentang dampak penerapan hukum Islam yang sudah terlaksana di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dalam kaitannya dengan dualisme hukum pidana. Hukum pidana Indonesia di satu sisi selama ini secara umum termasuk NAD berpedoman kepada KUHP & KUHAP yang diterapkan lewat Pengadilan Umum, di sana ada banyak hal yang tidak dikenal pada syari`at Islam. Sekarang ini NAD lewat Otonomi khusus yang seluas-luasnya mendapat kesempatan istimewa untuk menerapkan syari`at Islam secara kaffah, tidak terkecuali hukum pidana Islam, dan ini dilakukan lewat Mahkamah Syari`ah.
Lebih rinci, rumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut;

PUTUSAN HAKIM BATAL DEMI HUKUM TERDAKWA ANAK

Hukum Pidana

PUTUSAN HAKIM BATAL DEMI HUKUM
TERDAKWA ANAK

KASUS POSISI :

• Kamarudin dan Sofyan adalah anak-anak yang mulai menginjak remaja. Umur sepasang sahabat karib itu masing-masing sekitar 16 tahun. Namun meski berumur semuda itu, keduanya sudah berani melakukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang dewasa sekalipun.
• Perbuatan terlarang yang dilakukan keduanya adalah mencuri sepeda di halaman Balai Kabupaten Tanah Grogot, Kabupaten Pasir yang bersebelahan dengan Gedung Bioskop Sirana Teater, tempat banyak pengunjung Sirana teater memarkir sepedanya.

HUKUM PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN


PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA
DI BIDANG PERPAJAKAN
Oleh Mokhamad Khoirul Huda, SH. MH1
Abstraksi
Pajak merupakan sumber pemasukan terbesar dalam APBN dimana dari tahun ke tahun perlu peningkatan, akan tetapi dalam kenyataannya terjadi kebocoran-kebocoran yang dilakukan oleh wajib pajak, aparat pajak maupun pihak ke-3 sehingga optimalisasi penerimaan tersebut tidak bisa tercapai. Untuk menimbulkan unsur jera pada pelaku maka ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (UU No.16/2000 jo. UU No.6/83), Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU No.20/2000) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perlu diberlakukan secara selektif. Dalam praktek ketentuan-ketentuan itu tidak digunakan secara optimal oleh aparat penegak hukum, dimana Undang – Undang tentang Tindak Pidana Korupsi lebih mendominasi sehingga ketentuan pidana dalam UU No 16/2000 tidak pernah dipakai. Berdasar azas lex specialist deregat legi generalis maka ketentuan pidana dalam UU No. 16/2000 harus diberlakukan.
Kata – kata kunci : pajak, tindak pidana, wajib pajak

PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)

PENGANTAR ILMU HUKUM

Ilmu hokum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum

A) mempelajari :

seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat

B) menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun ( universal)

C) metode mempelajari hokum

Jika Sahabat MErasa SUka dGn BloG ini

AddThis

Bookmark and Share

ASR

Search Engine

Postingan Terpopuler

BERBAGI UNTUK SAHABAT

Jika sahabat ingin Punya Web...klik disini Jika sahabat ingin Punya Blog... klik disini