(___The GoLdeN^^FloWer__**BiLLy Tama**) BELAJAR BERSAMA: Agustus 2011
Belajar Bersama
bigoes tama:

Selasa, 30 Agustus 2011

PENETAPAN 1 SYAWAL

Semua orang pada ribut mikirin 1sywal,.nah saya keliling mencari info dari tetangga untuk pemahaman mengenai penetapan 1syawal tersebut....berikut adalah kumpulan data dari tetangga yang coba saya bagikan untuk para sahabat tersayang BELAJAR BERSAMA
Dialah (Allah) yang telah menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dia telah menetapkan baginya (bulan itu) lintasan-lintasan, agar kalian bilangan tahun dan hisab (perhitungan ilmu falak)
QS Yunus: 5
Kata Nabi Besar, patokan melihat Al Hilal mengawali puasa Ramadhan dan mengakhirinya adalah dengan ru’yah al hilal (melihat bulan baru).
Dalam beberapa hadits Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Berpuasalah kalian dengan melihatnya (al hilal), dan berbukalah kalian (di awal Syawal) dengan melihatnya. Maka jika ia (hilal itu) terhalangi dari pandangan kalian, maka lengkapkan bilangan Sya’ban sampai 30 hari” (HR. Bukhari).
Matahari dan bulan memang dapat dijadikan ukuran perhitungan waktu, karena ketepatan rotasi dan revolusi sehingga terjadinya gerhana matahari dan gerhana bulan dapat diprediksi beberapa bulan sebelum terjadi.
Namun di negeri ini sering banget jumlah hari Ramadhan 30 hari. Padahal bila ru’yatul hilal di suatu negeri Muslim telah terlihat maka hal tersebut bisa menjadi patokan bagi negeri-negeri lain untuk mengikutinya.
Umat Islam sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW dalam menentukan patokan penanggalan adalah revolusi dan rotasi bulan yang disebut Bulan Sinodis, yaitu 29,5hari. Karena itulah penanggalan bulan Hijriyah adalah 6 bulan 28 hari, dan 6 bulan 29hari selang-seling (artinya kalau bulan Sya’ban 30 hari berarti bulan Ramadhan 29 hari dan bulan Syawal 30 hari, dan seterusnya), sehingga satu tahun komariyah adalah (6×29) + (6×30) = 354 hari. Karena ketepatan inilah seharusnya umat Islam tidak ragu dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan.
Sedangkan metode rukyat yang tertuang dalam hadits Rasulullah SAW H.R. Bukhari-Muslim tentang menggenapkan bulan menjadi 30 hari memang pernah dilakukan. Rasulullah SAW puasa 29 hari dari 9 kali Ramadhan, puasa 30 hari 1 kali karena tidak melihat bulan.
Di jaman Rasulullah SAW tentunya ilmu astronomi belum sehebat sekarang, sehingga metode hisab yang digunakan pun masih manual, seperti tertuang dalam hadits tersebut.
Tapi disayangkan, seringkali memulai puasa Ramadhan dan mengakhirinya tidak sesuai dengan suara minoritas Muslim yang benar telah melihat al hilal, atau mendengar kabar hilal di negara lain.
Keputusan pemerintah berbeda dengan suara minoritas Muslim selama ini, karena keputusan pemerintah masih diartikan sebagai keputusan mutlak benar dan harus ditaati oleh rakyat Indonesia.
Padahal sejak dimulainya berpuasa Ramadhan, sejak tahun ke-2 Hijriyah, selama di Madinah, Rasulullah lebih sering berpuasa 29 hari, dan hanya sekali saja berpuasa genap 30 hari, karena gagal melihat al hilal.
Sedangkan, di Kerajaan Saudi, berpuasa 29 hari bukanlah hal aneh. Mereka biasa berpuasa seperti itu, dan lebih jarang berpuasa 30 hari. Artinya, usaha melihat al hilal juga lebih banyak suksesnya, daripada gagalnya.
Tapi di Indonesia lain lagi. Mayoritas puasa di negeri kita 30 hari, jarang sekali 29 hari. Padahal panjang wilayah Indonesia jauh lebih panjang daripada Kerajaan Saudi. Ini menjadi pertanyaan yang penuh misteri.
Satu kelemahan fundamental penentuan ru’yatul hilal di Indonesia adalah pihak yang berhak melihat hilal itu hanyalah orang-orang tertentu yang ditunjuk oleh negara, dengan SK, fasilitas, serta honor tertentu. Adapun kaum Muslimin yang melihat secara mandiri alias swasta tidak akan diterima hasil penglihatannya, meskipun dia Muslim yang adil dan benar-benar telah melihat al hilal.
Kalau merujuk ke sistem kaum Muslimin di masa Rasulullah, setiap Muslim yang benar-benar telah melihat al hilal, bisa diterima kesaksiannya. Dan proses melihat al hilal itu tidak harus dimonopoli oleh pemerintah. Semua Muslim boleh melihat dengan caranya masing-masing dan di tempat masing-masing.
Penetapan 1 Syawal dalam proses pengamatan al hilal sejatinya tidak menjadi monopoli badan tertentu. Ia bebas milik umat Islam dan melibatkan siapapun yang mampu dan sempat melakukannya. Jangan sampai, ketika ada seseorang yang telah melihat al hilal, hanya karena dia tidak tergabung dalam panitia ru’yatul hilal, pengamatannya ditolak.
keyword: cara menentukan 1 syawal, hadist tentang 1 syawal, jumlah hari puasa ramadhan, hadits tentang 1 syawal, hadits 1 syawal, hadist 1 syawal, rasulullah puasa 29 hari, cara rasulullah menentukan 1 syawal, hadist penentuan 1 syawal, berapa hari puasa ramadhan, hadist tentang hilal, hadist tentang penentuan 1 syawal, hadits penentuan 1 syawal, nabi muhammad berpuasa 29 hari, hadist tentang penetapan 1 syawal, hadits hilal syawal, jumlah puasa ramadhan, PUASA NABI 29HARI, hadis tentang hilal, jumlah hari puasa ramadhan nabi muhammad, nabimuhammad puasa 29 hari, hadits puasa 29 hari, jumlah puasa nabi muhammad, penentuan 1 syawal zaman nabi muhammad, jumlah hari puasa zaman nabi, jumlahhari ramadhan, jumlah puasa nabi, jumlah puasa ramadhan nabi muhammad, puasa nabi muhammad 30 hari, rasul puasa 29 hari


SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA
SALAM: BILLY GUSTAMA

Kamis, 11 Agustus 2011

PERANAN K3 TERHADAP UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT


PEMAHAMAN AWAL

Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal.


PERAN K3 TERHADAP UPAYA  KESEHATAN MASYARAKAT
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja.
Di negara maju banyak pakar tentang kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil penelitian yang berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah diterbitkan. Di era globalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada di negara maju. Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti standar internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar global. Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang sangat strategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagi perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi) nasional serta untuk menghadapi persaingan global.
Diharapkan di setiap kawasan industri akan berdiri rumah sakit pekerja sehingga hampir semua pekerja mempunyai akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai pusat rujukan nasional. Sudah barang tentu hal ini juga harus didukung dengan meluluskan spesialis kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi.

KESIMPULAN
Sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.
Setelah kita memahami apa yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja, maka kita dapat menyimpulkan bahwa, Peranan K3 terhadap upaya kesehatan masyarakat adalah
1.      Agar dalam menangani korban kecelakaan kerja lebih cepat.
2.      Untuk mencegah kecelakaan dan sakit pada pekerja di tempat mereka bekerja.
3.      Menunjukan cara yang lebih baik untuk selamat menghilangkan kondisi kelalaian.
4.      Memperbaiki kesadaran terhadap setiap masyarakat dalam kesehan keselamatan kerja
5.      Mengurangi kerugian bagi pekerja dan pengusaha

  
DAFTAR PUSTAKA


Suma'mur .1985. Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta :Gunung Agung,
1985


SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA
SALAM: BILLY GUSTAMA

Jika Sahabat MErasa SUka dGn BloG ini

AddThis

Bookmark and Share

ASR

Search Engine

Postingan Terpopuler

BERBAGI UNTUK SAHABAT

Jika sahabat ingin Punya Web...klik disini Jika sahabat ingin Punya Blog... klik disini