(___The GoLdeN^^FloWer__**BiLLy Tama**) BELAJAR BERSAMA: Kasus Hak Paten Seret Raksasa Teknologi ke Meja Hijau
Belajar Bersama
bigoes tama:

Jumat, 01 April 2011

Kasus Hak Paten Seret Raksasa Teknologi ke Meja Hijau

Jakarta – Beberapa perusahaan teknologi raksasa, yakni Intel, Microsoft, Hewlett-Packard, Dell, Acer diseret ke meja hijau. Perusahaan-perusahaan ini dituding telah melanggar hak paten terkait recovery data.
Adalah Xpoint Technologies, perusahaan recovery data yang menyeret perusahaan- perusahaan tersebut. Xpoint Technologies menuding perusahaan-perusahaan raksasa tersebut telah melanggar hak paten 7.024.581 dan 7.430.686, yang disebut “Data Processing Recovery System and Method Spanning Multiple Operating Systems.”
Ini terkait dengan teknologi yang membuat kopian backup dari sebuah penyimpanan utama dalam sebuah area penyimpanan terpisah, serta menyiapkan sistem operasi cadangan untuk me-recovery data secara cepat jika penyimpanan utama mengalami kerusakan.
Xpoint menuding chipset dan motherboard Intel yang menggunakan teknologi FarStone’s RestoreIT system and Acronis True Image melanggar hak paten tersebut. Chipset dan motherboard dengan teknologi ini banyak digunakan untuk desktop, laptop, danworkstation Dell, Acer dan Toshiba.
HP dan Dell juga tak luput dari tudingan pelanggaran hak paten Xpoint. Bahkan raksasasoftware Microsoft juga ikut terseret dalam kasus pelanggaran hak paten ini, karena Windows Vista-nya menggunakan area penyimpanan kedua untuk mem-backup data user.
Dalam gugatannya, Xpoint tidak menyebutkan secara spesifisik besarnya nilai gugatan yang diajukan.

Referensi :
www.cicods.or
Analisis :
Xpoint Technologies, perusahaan recovery data menyeret beberapa perusahaan teknologi raksasa, yakni Intel, Microsoft, Hewlett-Packard, Dell, Acer ke meja hijau karena telah melanggar hak paten 7.024.581 dan 7.430.686, yang disebut “Data Processing Recovery System and Method Spanning Multiple Operating Systems.”
Xpoint Technologies sangat tegas dalam melindungi hak paten yang dimilikinya yaitu terkait recovery data. Tidak tanggung-tanggung lebih dari 5 perusahaan besar, ia tuntut dalam masalah hak paten ini.
Memang seperti ini seharusnya yang dilakukan oleh pemegang hak paten suatu produk, tidak takut dalam mengambil keputusan walaupun itu menyebabkan masalah besar untuknya. Serta memberikan pelajaran bagi badan atau usaha terkait dalam masalah hak paten sehingga tidak dengan mudah mengambil hak orang lain untuk kepentingan badan atau usahanya sendiri karena itu menyebabkan kerugian bagi pemilik hak paten.
Tidak hanya itu, badan atau usaha tersebut harus memiliki izin resmi dari pemilik hak paten bahwasanya telah legal penggunaan produk dari pemilik hak paten untuk digunakan oleh badan atau usaha tersebut.
Dengan demikian masalah hak paten tidak akan terjadi lagi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan sama-sama memberikan keuntungan.





SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA 
SALAM: BILLY GUSTAMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Sahabat Sangat Berarti Bagi Blog ini
Mohon cantumkan url blog/twitter/Open ID/facebook sahabat
Please...Tinggalkan Komentar Sahabat dan
Beri Tanda di salah satu pilihan pendapat

Terima Kasih Atas Kunjungannya

Jika Sahabat MErasa SUka dGn BloG ini

AddThis

Bookmark and Share

ASR

Search Engine

Postingan Terpopuler

BERBAGI UNTUK SAHABAT

Jika sahabat ingin Punya Web...klik disini Jika sahabat ingin Punya Blog... klik disini