(___The GoLdeN^^FloWer__**BiLLy Tama**) BELAJAR BERSAMA: ASAS ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Belajar Bersama
bigoes tama:

Jumat, 06 Mei 2011

ASAS ASAS HUKUM INTERNASIONAL

Ada beberapa asas asas Hukum Internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa :
ª ASAS TERITORIAL
Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
ª ASAS KEBANGSAAN
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Asas ini mempunyai kekuatan extritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
ª ASAS KEPENTINGAN UMUM
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara.


Dalam pelaksanaan hukum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas, antara lain :
1. PACTA SUNT SERVANDA
Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak pihak yang mengadakannya.
2. EGALITY RIGHTS
Pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama
3. RECIPROSITAS
Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun posistif.
4. COURTESY
Asas saling menghornati dan saling menjaga kehormatan negera
5. REBUS SIG STANTIBUS
Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamentali dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional adalah sumber sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah masalah hubungan internasional.
Menurut Mochtar Kusumadmadja, dalam buku ” Hukum internasional Humaniter ”, dapat dibedakan antara sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.


Dalam arti material : Hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti halnya hukum nasional, karena masyarakat Internasional bukanlah suatu negara dunia yang memiliki badan kekuasaan atau pemerintahan tertentu seperti halnya sebuah negera, Masyarakat Internasional adalah masyarakat negera negera atau bangsa bangsa yang anggotanya didasarkan atas kesukarelaan dan kesadaran, sedangkan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing masing.

Walaupun demikian, dalam kenyataan kaidah kaidah hukum internasional juga ditaati oleh sebagain besar negara anggota masyarakat bangsa bangsa yang berarti juga mengikat mengenai hal ini, ada 2 aliran yang memiliki pendapat yang berbeda. Kedua aliran tersebut adalah :
1. ALIRAN NATURALIS
Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari hukum internasional didaasrkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan. Hukum internasional adalah hukum alam sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum internasional. Pencetus teori ini adalah Groutius (Hugo de Groot) yang kemudian diikuti dan disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat asal Swiss.
2. ALIRAN POSITIVISME
Aliran ini mendasarkan pada hukum internasional pada pesetujuan bersama dari negara negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mahzab Wina dengan pelopornya Hanz Kelsen, menurutnya pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of the law treaties) pada tahun 1969.
Dalam arti hukum, hukum internasional merupakan sumber hukum yang digunakan oleh mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah masalah hubungan internasional, Menurut Bierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional didalam memutuskan suatu sengketa Internasional.

Sumber sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum dalam piagam mahkamah internasional pasal 38 adalah sebagai berikut :
a. Perjanjian internasional (traktat=Treaty)
b. Kebiasaan kebiasaan internsional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum,
c. Asas asas umum hukum yang diakui oleh bangsa bangsa beradab,
d. Keputusan keputusan hukum dan ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
e. Pendapat pendapat para ahli hukum yang terkemuka.


SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA
SALAM: BILLY GUSTAMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Sahabat Sangat Berarti Bagi Blog ini
Mohon cantumkan url blog/twitter/Open ID/facebook sahabat
Please...Tinggalkan Komentar Sahabat dan
Beri Tanda di salah satu pilihan pendapat

Terima Kasih Atas Kunjungannya

Jika Sahabat MErasa SUka dGn BloG ini

AddThis

Bookmark and Share

ASR

Search Engine

Postingan Terpopuler

BERBAGI UNTUK SAHABAT

Jika sahabat ingin Punya Web...klik disini Jika sahabat ingin Punya Blog... klik disini