(___The GoLdeN^^FloWer__**BiLLy Tama**) BELAJAR BERSAMA: PENGERTIAN DASAR DAN RUANG LIGKUP HUKUM PIDANA
Belajar Bersama
bigoes tama:

Senin, 25 Oktober 2010

PENGERTIAN DASAR DAN RUANG LIGKUP HUKUM PIDANA

PENGERTIAN DASAR
DAN
RUANG LINGKUP
H U K U M PIDANA





OLEH :
KELOMPOK I
BILLY GUSTAMA --- B1A109034
DEDDY ROSIAWAN --- B1A109039
FARDILLA OKTAVIA --- B1A110128

PENGERTIAN DASAR DAN RUANG LINGKUP
HUKUM PIDANA

a. Hukum Pidana Sebagai Hukum Publik
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu : hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Dijelaskan pula dalam literatur berbeda, perihal Hukum Pidana sebagai Hukum Publik : Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Yang mengemban tugas melaksanakan jus puniendi adalah Om (kejaksaan), yang mewakili kepentingan masyarakat atau persekutuan hukum. Adalah tugas dari hukum pidana. Untuk memungkinkan terselenggaranya kehidupan bersama antar manusia, tatkala persoalannya adalah berbenturan kepentingan antara pihak yang melanggar norma dengan kepentingan masyarakat umum. Karena itu, karakter publik dari hukum pidana justru mengemuka dalam fakta bahwa sifat dapat dipidananya suatu perbuatan tidak akan hilang dan tetap ada, sekalipun perbuatan tersebut terjadi seizin atau dengan persetujuan orang terhadap siapa perbuatan tersebut ditujukan, dan juga dalam ketentuan bahwa proses penuntutan berdiri sendiri terlepas dari kehendak pihak yang menderita kerugian akibat perbuatan itu.




b. Pengertian Dasar Hukum Pidana
Dalam penjabaran mengenai pengertian hukum pidana ini, sebelumnya patut kita ketahui bersama bahwa ada dua pandangan mendasar yang berbeda di kalangan para ahli. Yaitu :
1. Pandangan monistis / monoistis (pandangan kuno), dipengaruhi oleh aliran klasik, yang dianut oleh Mezger. Dalam pendapatnya mengatakan bahwa : “hukum pidana adalah aturan hukum yang memenuhi syarat syarat tertentu dengan akibat berupa pidana”
Jadi, inti dari pengertian monistis di sini mengandung 2 hal pokok, yaitu :
• Perbuatan (perbuatan orang) yang memenuhi syarat-syarat tertentu (yang memenuhi isi undang-undang), jadi kesimpulan pokok pertama adalah adanya perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sedang orang yang melakukan dapat dijatuhi hukuman pidana.
• Pidana dimaksudkan debagai sanksi dalam hukum pidana. Dalam pidana modern, sanksi dalam Hukum Pidana dapat berupa dua masam :
a. straf – pidana, dimaksudkan dengan nestapa
b. maatzegel – tindakan, tidak menggambarkan nestapa melainkan semata mata ditujukan untuk prevensi (pencegahan), oleh karena itu menurut pandangan monistis, Hukum Pidana mengacu kepada perbuatan.
2. Pandangan dualistis (pandangan modern), dipengaruhi oleh aliran neoklasik.
Dalam pandangan ini, mengenai Pengertian Hukum Pidana sendiri, Prof. Moeljatno S.H, berpendapat bahwa :
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar dasar dan aturan untuk :
• menentukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
• Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
• menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Tegasnya bagian pertama definisi Moeljatno itu menyangkut tindak pidana (criminal act ), bagian keduanya menyangkut pertanggungjawaban tindak pidana (responsibility ).

c. Ruang Lingkup Hukum Pidana
Ruang lingkup Hukum Pidana mencakup peristiwa pidana (straafbaarfeit) yaitu : suatu sikap perilaku manusia yang masuk lingkup laku perumusan kaedah pidana yang melanggar hukum dan didasarkan pada unsur kesalahan. Oleh karena itu unsur – unsur pidana mencakup :
1. Perbuatan manusia : bukan mempunyai keyakinan atau niat, tetapi hanya melakukan atau tidak melakukan dapat dipidana. Yang juga dianggap sebagai perbuatan manusia adalah perbuatan badan hukum. Dalam ruang lingkup rumusan delik, semua unsur rumusan delik yang tertulis harus dipenuhi.
2. Bersifat melawan hukum : suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur rumusan delik yang tertulis (misalnya, sengaja membunuh orang lain) tidak dapat dipidana kalai tidak bersefat melawan hukum (misalnya, sengaja membunuh tentara musuh oleh seorang tentara dalam perang)
3. Dapat dicela : suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang tertulis dan juga bersifat melawan hukum, namun tidak dapat dipidana kalau tidak dapat dicela pelakunya. Misalnya, kalau dia berada dalam kesesatan yang dapat dimaafkan.
Sifat melawan hukum dan sifat dapat dicela itu merupakan syarat umum untuk dapat dipidananya perbuatan, sekalipun tidak disebut dalam rumusan delik. Inilah yang dinamakan unsure di luar Undang-Undang; jadi, yang tidak tertulis. Kemudian dipertanyakan, apakah tidak aneh kalau sifat melawan hukum dan dapat dicela itu tidak selalu dimasukkan sebagai unsure tertulis dalam rumusan delik? Pembentuk Undang-Undang bertolak dari kejadian normal waktu membuat rumusan delik. Apa yang sudah jelas dengan sendirinya tidak perlu dengan tegas disebut dalam rumusan delik dan kemudian dituduhkan lalu dibuktikan.
Contoh : Barang siapa merampas nyawa orang lain pada umumnya berbuat secara melawan hukum dan perbuatan itu tercela. Hanya dalam keadaan luar biasa hal itu tidak demikian; si pembuat sendiri harus mengajukan tidak adanya sifat melawan hukum dan tidak tercela perbuatannya. Misalnya kalau dia mengadakan pembelaan terpaksa . (Hukum Acara Pidana Belanda menetapkan bahwa hakim harus memeriksa alas an itu). Kalau hakim berpendapat bahwa pembelaan si pembuat itu dapat diterima, maka tidak dijatuhkan pidana. Kalau hakim tidak menerima pembelaan si pembuat, hakim harus menyebutkan hal itu beserta motivasinya dalam putusannya.
Berikut Contoh umusan Delik yang dalam pelaksanaannnya semua unsure harus dituduhkan dan dibuktikan :
Pasal 212 KUHP :
“ Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “
Rumusan delik :
1. Melawan
2. Dengan kekerasan / ancaman kekerasan
3. Terhadap Pejabat
4. Sedang Menjalankan Tugas Yang sah.


Contoh lain:
MODEL BAKU
Pasal 378 KUHP:
“ Barang siapa dengan maksud untuk nenguntungkan diri sendiri atau palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. “
Keterangan rumusan delik:
1. Rumusan kompleks
2. “Diancam karena penipuan” ( merupakan perumusan delik, suatu kualifikasi )
3. ketentuan itu berisi ancaman pidana

MODEL MENYIMPANG
I. Pasal 379 KUHP:
“ Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang – barang dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaannya terhadap barang – barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. “
II. Pasal 326 KUHP:
“ Barang siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk perniagaan budak, atau dengan sukarela tetap bertugas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. “



SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA
SALAM: BILLY GUSTAMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Sahabat Sangat Berarti Bagi Blog ini
Mohon cantumkan url blog/twitter/Open ID/facebook sahabat
Please...Tinggalkan Komentar Sahabat dan
Beri Tanda di salah satu pilihan pendapat

Terima Kasih Atas Kunjungannya

Jika Sahabat MErasa SUka dGn BloG ini

AddThis

Bookmark and Share

ASR

Search Engine

Postingan Terpopuler

BERBAGI UNTUK SAHABAT

Jika sahabat ingin Punya Web...klik disini Jika sahabat ingin Punya Blog... klik disini