(___The GoLdeN^^FloWer__**BiLLy Tama**) BELAJAR BERSAMA: HUKUM BILLY
Belajar Bersama
bigoes tama:
Tampilkan postingan dengan label HUKUM BILLY. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM BILLY. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Agustus 2011

PENETAPAN 1 SYAWAL

Semua orang pada ribut mikirin 1sywal,.nah saya keliling mencari info dari tetangga untuk pemahaman mengenai penetapan 1syawal tersebut....berikut adalah kumpulan data dari tetangga yang coba saya bagikan untuk para sahabat tersayang BELAJAR BERSAMA
Dialah (Allah) yang telah menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dia telah menetapkan baginya (bulan itu) lintasan-lintasan, agar kalian bilangan tahun dan hisab (perhitungan ilmu falak)
QS Yunus: 5
Kata Nabi Besar, patokan melihat Al Hilal mengawali puasa Ramadhan dan mengakhirinya adalah dengan ru’yah al hilal (melihat bulan baru).
Dalam beberapa hadits Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Berpuasalah kalian dengan melihatnya (al hilal), dan berbukalah kalian (di awal Syawal) dengan melihatnya. Maka jika ia (hilal itu) terhalangi dari pandangan kalian, maka lengkapkan bilangan Sya’ban sampai 30 hari” (HR. Bukhari).
Matahari dan bulan memang dapat dijadikan ukuran perhitungan waktu, karena ketepatan rotasi dan revolusi sehingga terjadinya gerhana matahari dan gerhana bulan dapat diprediksi beberapa bulan sebelum terjadi.
Namun di negeri ini sering banget jumlah hari Ramadhan 30 hari. Padahal bila ru’yatul hilal di suatu negeri Muslim telah terlihat maka hal tersebut bisa menjadi patokan bagi negeri-negeri lain untuk mengikutinya.
Umat Islam sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW dalam menentukan patokan penanggalan adalah revolusi dan rotasi bulan yang disebut Bulan Sinodis, yaitu 29,5hari. Karena itulah penanggalan bulan Hijriyah adalah 6 bulan 28 hari, dan 6 bulan 29hari selang-seling (artinya kalau bulan Sya’ban 30 hari berarti bulan Ramadhan 29 hari dan bulan Syawal 30 hari, dan seterusnya), sehingga satu tahun komariyah adalah (6×29) + (6×30) = 354 hari. Karena ketepatan inilah seharusnya umat Islam tidak ragu dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan.
Sedangkan metode rukyat yang tertuang dalam hadits Rasulullah SAW H.R. Bukhari-Muslim tentang menggenapkan bulan menjadi 30 hari memang pernah dilakukan. Rasulullah SAW puasa 29 hari dari 9 kali Ramadhan, puasa 30 hari 1 kali karena tidak melihat bulan.
Di jaman Rasulullah SAW tentunya ilmu astronomi belum sehebat sekarang, sehingga metode hisab yang digunakan pun masih manual, seperti tertuang dalam hadits tersebut.
Tapi disayangkan, seringkali memulai puasa Ramadhan dan mengakhirinya tidak sesuai dengan suara minoritas Muslim yang benar telah melihat al hilal, atau mendengar kabar hilal di negara lain.
Keputusan pemerintah berbeda dengan suara minoritas Muslim selama ini, karena keputusan pemerintah masih diartikan sebagai keputusan mutlak benar dan harus ditaati oleh rakyat Indonesia.
Padahal sejak dimulainya berpuasa Ramadhan, sejak tahun ke-2 Hijriyah, selama di Madinah, Rasulullah lebih sering berpuasa 29 hari, dan hanya sekali saja berpuasa genap 30 hari, karena gagal melihat al hilal.
Sedangkan, di Kerajaan Saudi, berpuasa 29 hari bukanlah hal aneh. Mereka biasa berpuasa seperti itu, dan lebih jarang berpuasa 30 hari. Artinya, usaha melihat al hilal juga lebih banyak suksesnya, daripada gagalnya.
Tapi di Indonesia lain lagi. Mayoritas puasa di negeri kita 30 hari, jarang sekali 29 hari. Padahal panjang wilayah Indonesia jauh lebih panjang daripada Kerajaan Saudi. Ini menjadi pertanyaan yang penuh misteri.
Satu kelemahan fundamental penentuan ru’yatul hilal di Indonesia adalah pihak yang berhak melihat hilal itu hanyalah orang-orang tertentu yang ditunjuk oleh negara, dengan SK, fasilitas, serta honor tertentu. Adapun kaum Muslimin yang melihat secara mandiri alias swasta tidak akan diterima hasil penglihatannya, meskipun dia Muslim yang adil dan benar-benar telah melihat al hilal.
Kalau merujuk ke sistem kaum Muslimin di masa Rasulullah, setiap Muslim yang benar-benar telah melihat al hilal, bisa diterima kesaksiannya. Dan proses melihat al hilal itu tidak harus dimonopoli oleh pemerintah. Semua Muslim boleh melihat dengan caranya masing-masing dan di tempat masing-masing.
Penetapan 1 Syawal dalam proses pengamatan al hilal sejatinya tidak menjadi monopoli badan tertentu. Ia bebas milik umat Islam dan melibatkan siapapun yang mampu dan sempat melakukannya. Jangan sampai, ketika ada seseorang yang telah melihat al hilal, hanya karena dia tidak tergabung dalam panitia ru’yatul hilal, pengamatannya ditolak.
keyword: cara menentukan 1 syawal, hadist tentang 1 syawal, jumlah hari puasa ramadhan, hadits tentang 1 syawal, hadits 1 syawal, hadist 1 syawal, rasulullah puasa 29 hari, cara rasulullah menentukan 1 syawal, hadist penentuan 1 syawal, berapa hari puasa ramadhan, hadist tentang hilal, hadist tentang penentuan 1 syawal, hadits penentuan 1 syawal, nabi muhammad berpuasa 29 hari, hadist tentang penetapan 1 syawal, hadits hilal syawal, jumlah puasa ramadhan, PUASA NABI 29HARI, hadis tentang hilal, jumlah hari puasa ramadhan nabi muhammad, nabimuhammad puasa 29 hari, hadits puasa 29 hari, jumlah puasa nabi muhammad, penentuan 1 syawal zaman nabi muhammad, jumlah hari puasa zaman nabi, jumlahhari ramadhan, jumlah puasa nabi, jumlah puasa ramadhan nabi muhammad, puasa nabi muhammad 30 hari, rasul puasa 29 hari


SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA
SALAM: BILLY GUSTAMA

Jumat, 06 Mei 2011

ASAS ASAS HUKUM INTERNASIONAL

Ada beberapa asas asas Hukum Internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa :
ª ASAS TERITORIAL
Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
ª ASAS KEBANGSAAN
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Asas ini mempunyai kekuatan extritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
ª ASAS KEPENTINGAN UMUM
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara.

Jumat, 01 April 2011

Kasus Hak Paten Seret Raksasa Teknologi ke Meja Hijau

Jakarta – Beberapa perusahaan teknologi raksasa, yakni Intel, Microsoft, Hewlett-Packard, Dell, Acer diseret ke meja hijau. Perusahaan-perusahaan ini dituding telah melanggar hak paten terkait recovery data.
Adalah Xpoint Technologies, perusahaan recovery data yang menyeret perusahaan- perusahaan tersebut. Xpoint Technologies menuding perusahaan-perusahaan raksasa tersebut telah melanggar hak paten 7.024.581 dan 7.430.686, yang disebut “Data Processing Recovery System and Method Spanning Multiple Operating Systems.”
Ini terkait dengan teknologi yang membuat kopian backup dari sebuah penyimpanan utama dalam sebuah area penyimpanan terpisah, serta menyiapkan sistem operasi cadangan untuk me-recovery data secara cepat jika penyimpanan utama mengalami kerusakan.

Kasus Hak Paten Obat-obatan

India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.

Contoh Kasus Tentang Bisnis yang Tidak Beretika “Langgar Hak Paten, Ericsson Gugat Samsung”

Bab I
Pendahuluan
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatanDNARNA, dan sebagainya.

Minggu, 31 Oktober 2010

SKRIPSI HUKUM

1 PENGARUH PEMBENTUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KEWENANGAN BANK INDONESIA DI BIDANG PENGAWASAN PERBANKAN,08
2 TINDAKAN PLAGIARISME DALAM TAYANGAN TELEVISI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA,09
3 GUGATAN GANTI RUGI ATAS KORBAN PENGGUSURAN OLEH PEMERINTAH ATAS DASAR PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH),09
4 HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK DAN PERMASALAHAN DALAM POLIS ASURANSI JIWA BERINVESTASI "KADO", 08
5 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA NOMOR 19/KPPU-L/2007 TERHADAP PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 BERKAITAN DENGAN PERSOKONGKOLAN UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI KEGIATAN USAHA PESAINGNYA YANG DILAKUKAN OLEH EMI SOUTH EAST ASIA, 09

Senin, 25 Oktober 2010

PENGERTIAN DASAR DAN RUANG LIGKUP HUKUM PIDANA

PENGERTIAN DASAR
DAN
RUANG LINGKUP
H U K U M PIDANA





OLEH :
KELOMPOK I
BILLY GUSTAMA --- B1A109034
DEDDY ROSIAWAN --- B1A109039
FARDILLA OKTAVIA --- B1A110128

PENGERTIAN DASAR DAN RUANG LINGKUP
HUKUM PIDANA

a. Hukum Pidana Sebagai Hukum Publik
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu : hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Dijelaskan pula dalam literatur berbeda, perihal Hukum Pidana sebagai Hukum Publik : Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Yang mengemban tugas melaksanakan jus puniendi adalah Om (kejaksaan), yang mewakili kepentingan masyarakat atau persekutuan hukum. Adalah tugas dari hukum pidana. Untuk memungkinkan terselenggaranya kehidupan bersama antar manusia, tatkala persoalannya adalah berbenturan kepentingan antara pihak yang melanggar norma dengan kepentingan masyarakat umum. Karena itu, karakter publik dari hukum pidana justru mengemuka dalam fakta bahwa sifat dapat dipidananya suatu perbuatan tidak akan hilang dan tetap ada, sekalipun perbuatan tersebut terjadi seizin atau dengan persetujuan orang terhadap siapa perbuatan tersebut ditujukan, dan juga dalam ketentuan bahwa proses penuntutan berdiri sendiri terlepas dari kehendak pihak yang menderita kerugian akibat perbuatan itu.

Minggu, 17 Oktober 2010

Perkembangan Ilmu Pengetahuan Alam

Perkembangan IPA di Indonesia
Suatu program pembelajaran akan dapat mencapai hasil seperti yang diharapkan apabila direncanakan dengan baik. Tiga hal yang menjadi perhatian banyak pihak dalam kegiatan pembelajaran. materi apa yang akan diajarkan, bagaimana cara mengajarkan serta bagaimana cara mengetahui bahwa proses pembelajaran dapat berlangsung dengan efektif. Pertama, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dirancang untuk dapat menghasilkan lulusan yang kompeten memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan tiga hal pokok dalam pembelajaran. Kurikulum IPA pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga dirancang sebagai pembelajaran yang berdimensi kompetensi. Hal ini dikarenakan IPA memegang peranan penting sebagai dasar pengetahuan untuk mengungkap bagaimana fenomena alam terjadi. Dengan begitu, IPA menjadi sangat penting dalam kehidupan manusia sebagai bagian dari pengetahuan yang harus dimiliki memasuki era informasi dan teknologi. IPA

Jumat, 15 Oktober 2010

HUKUM PERUSAHAAN INDONESIA... Prof.Abdulkadir Muhammad, S.H

BAB I
PERUSAHAAN, PERDAGANGAN, PEKERJAAN

A. LINGKUP HUKUM PERUSAHAAN
Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.

Jumat, 27 Agustus 2010

NEGARA TERKAYA DIDUNIA






Baca dulu, sumpah nangis, berlinang air mata !!!


Banyak sebenarnya yang tidak tahu dimanakah negara terkaya di planet bumi ini, ada yang mengatakan Amerika, ada juga yang mengatakan negera-negara di timur tengah. tidak salah sebenarnya, contohnya amerika. negara super power itu memiliki tingkat kemajuan teknologi yang hanya bisa disaingi segelintir negara, contoh lain lagi adalah negara-negara di timur tengah.Rata-rata negara yang tertutup gurun pasir dan cuaca yang menyengat itu mengandung jutaan barrel minyak yang siap untuk diolah. tapi itu semua belum cukup untuk menyamai negara yang satu ini. bahkan Amerika,

Rabu, 25 Agustus 2010

Partai Politik dan Good Governance

Oleh: DR. Yunus Husein
[Penulis adalah Kepala PPATK dan anggota Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)]


AKHIR-AKHIR ini terungkap adanya keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari berbagai partai politik dalam sejumlah kasus korupsi.
Hal ini sejalan dengan hasil survei Transparency International mengenai indeks persepsi korupsi yang menempatkan korupsi di DPR pada peringkat atas.Di samping itu, beberapaperselisihandalam partai politik mulai bermunculan sejalan dengan semakin dekatnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Semua itu menunjukkan good governance belum berjalan baik di kalangan partai politik.

MENGGAGAS SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG RESPONSIF (Pemikiran Alternatif Penyempurnaan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundan

Oleh:
Aan Eko Widiarto, SH, MHum

I. PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut merupakan kehendak rakyat (volonte generale) tertinggi bangsa Indonesia yang dijadikan hukum dasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia. Pilar utama dalam mewujudkan prinsip negara hukum adalah pembentukan peraturan perundang-undangan dan penataan kelembagaan negara.
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.

Reformasi Peradilan dengan membuat Pengadilan SUBSTANTIF: Pengadilan Formilitas dan Pengadilan Materilitas

oleh :: KHAIRULNAS, SH -Dosen Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi

Dasar Pemikiran
Terlanggarnya hak, menyebabkan pihak yang merasa dirugikan akan meminta pertanggungan jawab terhadap apa yag telah dilakukan tersebut. Melihat kepada konsep peradilan kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia –setidaknya- membedakan kepada 4 (empat) kategori peradilan yaitu adanya peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Kategori dari setiap peradilan disesuaikan kepada jenis hak yang –patut diduga- telah dilanggar.

Rabu, 18 Agustus 2010

Akad Nikah Lewat TELEPON


PENDAHULUAN

Sebagai fuqoha’ dalam mengemukakan hakekat perkawinan hanya menonjolkan aspek lahiriyah yang bersifat normatif. Seolah-olah akibat sahnya sebuah perkawinan hanya sebatas timbulnya kebolehan terhadap sesuatu yang sebelumnya sangat dilarang, yakni berhubungan badan antara laki-laki dengan perempuan. Dengan demikian yang menjadi inti pokok pernikahan itu adalah akad (pernikahan) yaitu serah terima antara orang tua calon mempelai wanita dengan calon mempelai laki-laki.

Fungsi Orang Tua

Ada beberapa fungsi orang tua dalam keluarga, diantaranya:

1. Fungsi Ekonomi

Di dalam pembangunan keluarga sejahtera dijelaskan, bahwa “setiap keluarga diharapkan mampu berfungsi meningkatkan ketrampilan dalam usaha ekonomi produktif, sehingga tercapainya upaya peningkatan pendapatan keluarga guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga”, maka dapat juga dikatakan arti ekonomi dari suatu keluarga seperti, bagaimana keluarga itu mengelola kegiatan ekonomi keluarga, pembagian kerja dan fungsi, kemudian berapa jumlah pendapatan yang diperoleh atau konsumsinya serta jenis produksi dan rasa yang dihasilkan.

Hakekatnya kebutuhan dari setiap keluarga sangat relatif dan tidak terbatas, keinginan-keinginan daripada keluarga untuk meningkatkan kualitas kebutuhan hidupnya, akan tetapi penghasilan mereka terbatas, hal tersebut menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dalam keluarga, maka untuk mengimbangkan kebutuhan dan pendapatan mereka mempunyai prinsip bahwa keluarga harus mempunyai perencanaan (merencanakan) anggaran rumah tangga dan meningkatkan penghasilan rumah tangga dan meningkatkan semangat kerja.

2. Fungsi Sosial

Di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa sosialisasi merupakan proses belajar seorang anggota masyarakat untuk mengenal dan menghayati kebudayaan masyarakat atau dengan kata lain sosialisasi adalah suatu proses yang dialami oleh individu untuk dapat belajar berinteraksi dengan sesamanya, keluarga dan masyarakat, menurut sistem nilai, norma-norma dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat. Inti daripada sosialisasi adalah proses beradaptasi dalam suatu sistem sosial tertentu, sejak masa anak-anak hingga mencapai dewasa. Oleh sebab itu, fungsi sosialisasi dapat dikatakan proses mempersiapkan perubahan tingkah laku dengan tujuan untuk mencapai kematangan dalam segi-segi kehidupan.

Pada suatu keluarga, seorang anak akan menerima pengajaran/ajaran daripada orang tuanya yang dapat berbentuk nasehat, aturan agar anak-anak dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma dan kebudayaan yang berlaku, oleh sebab itu penanaman disiplin dalam belajar mengajar dalam mencapai kualitas sumber daya manusia, akan dapat terlaksana melalui pendidikan keluarga, pendidikan di sekolah dan pendidikan di masyarakat, kebiasaan belajar dapat disiapkan sedini mungkin. Hal tersebut merupakan tugas utama orang tua, maupun seluruh anggota keluarga.

3. Fungsi Perlindungan

Dalam sebuah keluarga, seorang ayah berfungsi sebagai kepala keluarga, dia wajib melindungi anggota keluarga, selain anak-anak juga istri mereka, karena istri merupakan partner suami dalam membina rumah tangga yang aman sejahtera. Oleh sebab itu, seorang ayah secara umum mempunyai fungsi mencari nafkah untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga, ayah sebagai kepala keluarga tentu mempunyai tanggung jawab yang lebih besar, tanggung jawab sebagai seorang bapak maupun sebagai seorang suami.

Seorang kepala keluarga (ayah), apabila ternyata istrinya telah hamil, maka suami selalu memperhatikan istri tersebut dengan memberikan nasehat-nasehat, misalnya dilarang pergi ke sembarang tempat, karena bisa mendatangkan bahaya bagi si ibu, hal ini dalam pandangan masyarakat, wanita yang lagi hamil maupun bayi yang ada dalam kandungannya disukai makhluk halus, maka hal tersebut dianggap tabu oleh orang tua dan masyarakat. Hal ini menjelaskan, bahwa ibu-ibu pada waktu hamil mendapatkan perhatian yang lebih dari suaminya maupun orang tua suami yang berusaha menjaga kesehatan istrinya maupun anak yang ada dalam kandungannya, dengan membawa istri mengontrol ke puskesmas maupun dokter praktek.

Pada saat istri melahirkan, seorang ayah (suami) berusaha mendampingi bersama bidan atau dukun yang membantu proses melahirkan. Setelah bayi lahir, maka ia akan diazankan oleh ayahnya bagi anak laki-laki dan dikomatkan. Bagi anak perempuan hal ini dilakukan dengan tujuan agar si anak dapat mengenal Allah beserta asma-Nya.

Hal tersebut merupakan tanggungjawab bagi ayah dalam melindungi dan menjaga anak sehingga nantinya ia dapat hidup dalam masyarakat sebagai penerus.

Keberhasilan dan kegagalan suatu keluarga merupakan fungsi dan tugas tanggung jawab seorang ayah sebagai kepala keluarga yang bertanggungjawab terhadap nafkah keluarga, istri dan anaknya. Ia harus dapat mencukupi dan menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan oleh keluarganya baik rumah yang layak, makanan yang sehat dan halal, bergizi maupun pakaian bagi keluarganya.

4. Fungsi Reproduksi

Keluarga merupakan komunitas kecil yang muncul sebagai buah pernikahan, dan pernikahan sendiri merupakan suatu ibadah yang disyariatkan Allah dengan maksud untuk memperbanyak keturunan demi terciptanya kemakmuran di bumi secara sempurna.

Terciptanya lembaga keluarga dimulai pada saat seorang laki-laki telah membutuhkan pendamping (istri), keduanya dapat saling tolong menolong dalam merealisasikan dan pengabdian tugas-tugas serta kekhalifahan di muka bumi sebagaimana kehidupan diciptakan Allah SWT.




SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA
SALAM: BILLY GUSTAMA

Negara Hukum

PENDAHULUAN

Sejak zaman dahulu orang mengerti, bahwa ada hubungan antara kemiskinan rakyat dengan susunan negara dan hukum yang mereka bentuk. Adanya dasar-dasar ekonomi dalam negara telah diakui selama berabad-abad. Hal itu akan ditunjukkan orang ketika mempersoalkan negara, terutama dengan mengemukakan adanya kekuasaan politik yang dapat timbul dari golongan-golongan ekonomi di dalam negara yang bersangkutan.

Pencabutan Hak Atas Tanah dan Berupa Denda Yang Ada

I. PENDAHULUAN

Dari ketentuan UUD 1945 beserta penjelasannya, kita mengetahui bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (recht stoot), sedang kekuasaan negara yang tertinggi adalah di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian Indonesia menolak adanya sistem pemusatan kekuasaan (macht stoot). Presiden yang di bantu oleh para menteri negara adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi. Ia diangkat oleh MPR untuk menjalankan Hukum Negara sesuai dengan GBHN yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MPR dengan keharusan mengindahkan ketentuan hukum dasar (konstutisi) yang berlaku. Dengan kata lain presiden adalah Mandataris MPR.

Hukum Waris Islam Di Indonesia

I. Pendahuluan

Di negara kita RI ini, hukum waris yang berlaku secara nasioal belum terbentuk, dan hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yakni hulum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa (BW).[1] Hal ini adalah akibat warisan hukum yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk Hindia Belanda dahulu.

Asas-Asas Hukum Dagang

I. PENDAHULUAN

Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.

Jika Sahabat MErasa SUka dGn BloG ini

AddThis

Bookmark and Share

ASR

Search Engine

Postingan Terpopuler

BERBAGI UNTUK SAHABAT

Jika sahabat ingin Punya Web...klik disini Jika sahabat ingin Punya Blog... klik disini