(___The GoLdeN^^FloWer__**BiLLy Tama**) BELAJAR BERSAMA: HUKUM PERUSAHAAN INDONESIA... Prof.Abdulkadir Muhammad, S.H
Belajar Bersama
bigoes tama:

Jumat, 15 Oktober 2010

HUKUM PERUSAHAAN INDONESIA... Prof.Abdulkadir Muhammad, S.H

BAB I
PERUSAHAAN, PERDAGANGAN, PEKERJAAN

A. LINGKUP HUKUM PERUSAHAAN
Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.

1. Bentuk Usaha
Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum per¬usahaan.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) di atur dalam KUHD, Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.
2. Jenis Usaha
Jenis usaha adalah berbagai macam usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang jasa, dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha adalah setiap tindakan, perbuat¬an, atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini:
a. Dalam bidang perekonomian;
b. Dilakukan oleh pengusaha; dan
c. Tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

B. SUMBER HUKUM PERUSAHAAN
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan hukum perusahaan.
1. Perundang-undangan
Berlakunya BW terhadap semua perjanjian dapat diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 1319 BW yang menyatakan bahwa semua perjanjian, baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang IaIu. Yang dimaksud dengan bab ini adalah bab kedua tentang perikatan yang timbul dari perjanjian, sedang¬kan yang dimaksud dengan bab yang IaIu adalah bab kesatu tentang per¬ikatan pada umumnya, kedua bab tersebut terdapat dalam Buku III BW yang mengatur tentang perikatan (verbintenis). Dengan demikian, BW berkedudukan sebagai hukum umum (Iex generalis).
Dalam ketentuan Pasal 1 KUHD dinyatakan bahwa istilah Undang-Undang Hukum Perdata berlaku juga bagi perjanjian yang diatur dalam kitab undang-undang ini, sekadar dalam undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang. Dengan demikian, KUHD berkedudukan sebagai hukum khusus (Iex specialis).
Undang-undang yang dibuat oleh Pem¬buat Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang per¬usahaan, antara lain mengenai:
a. Badan Usaha milik Negara (BUMN);
b. Hak Milik lntelektual (hak cipta, merek, paten);
c. Pengangkutan Darat, Perairan dan Udara:
d. Perasuransian (kerugian, jiwa, sosial);
e. Perdagangan Dalam Dan Luar Negeri;
f. Perkoperasian dan Pengusaha Kecil;
g. Pasar Modal dan Penanaman Modal;
h. Hak-hak Jaminan Atas Tanah:
i. lzin Usaha dan Pendaftaran Perusahaan;
j. Perbankan dan Lembaga Pembiayaan:
k. Perseroan Terbatas;
l. Dokumen Perusahaan;
m. Kamar Dagang dan lndustri (Kadin).

2. Kontrak Perusahaan
3. Yuridis
4. Kebiasaan
Kebiasaan yang dapat diikuti dalam praktik perusahaan adalah yang memenuhi kritenia berikut ini:
a. Perbuatan yang bersifat keperdataan;
b. Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya dipenuhi;
c. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan;
d. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena dianggap hal yang logis dan patut;
e. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.

C. PERUSAHAAN DAN PENGUSAHA
1. Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah istilah ekonomi yang dipakai dalam KUHD dan per¬undang-undangan di luar KUHD.
a. Rumusan Molengraaff
Menurut Molengraaff (1966), perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke Iuar, untuk memper¬oleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Beliau memandang pengertian perusahaan dari sudut ekonomi karena tujuan memperoleh penghasilan dilakukan dengan cara:
a. Memperdagangkan barang, artinya membeli barang dan menjual¬nya lagi dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa ke¬untungan atau Iaba;
b. Menyerahkan barang, artinya melepaskan penguasaan atas barang dengan perhitungan memperoleh penghasilan, misalnya menyewakan barang;
c. Perjanjian perdagangan, yaitu menghubungkan pihak yang satu dengan pihak yang lain dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau laba bagi pemberi kuasa, dan upah bagi penerima kuasa, misalnya makelar, komisioner, agen perusahaan.
b. Rumusan Polak
Polak (1935) memandang perusahaan dan sudut komersial, artinya baru dapat dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak me¬nambahkan unsur pembukuan pada unsur-unsur lain seperti yang telah dikemukakan oleh Molengraaff.
c. Rumusan undang-undang
Dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan ditentukan:
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wllayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
1) Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha, yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia. Dalam bahasa Inggris disebut company.
2) Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, penjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus-menerus, dalam bahasa lnggris disebut business.
2. Unsur-unsur Perusahaan
Unsur-unsur perusahaan seperti berikut ini:
a. Badan usaha
b. Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, pem¬biayaan yang dapat dirinci sebagai berikut:
a. Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan penge¬boran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang ke¬rajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.
b. Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli, ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa¬ menyewa.
c. Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan.
c. Terus-menerus
Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus-menerus, artinya sebagai mata pencarian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.
d. Bersifat tetap
Kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu lama.
e. Terang-terangan
Ditujukan kepada dan diketahui oleh umum.
f. Keuntungan dan atau Iaba
Setiap kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggunakan sejumlah modal. Dengan modal perusahaan, ke¬untungan dan atau laba dapat diperoleh. Ini adalah tujuan utama setiap perusahaan.
g. Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Se¬tiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterang¬an mengenai kewajiban dan hak serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan. Pembukuan menjadi dasar perhitung¬an pajak yang wajib dibayar kepada pemerintah.

D. PERDAGANGAN DAN PEDAGANG
1. Pengaturan dalam KUHD
Dalam Buku I Bab 1 Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD diatur tentang Pedagang dan Perbuatan Perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian “perbuatan perdagangan” pada umumnya adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya (Pasal 3 KUHD). Termasuk pengertian perbuatan perdagangan adalah perbuatan-perbuatan, antara lain yang ditentukan dalam Pasal 4 KUHD berikut ini:
a. kegiatan jasa komisi;
b. jual beli surat berharga;
c. perbuatan para pedagang, pemimpin bank, bendahara, makelar;
d. pemborongan pekerjaan bangunan, makanan dan minuman keperluan kapal;
e. ekspedisi dan pengangkutan barang dagangan;
f. menyewakan dan mencarterkan kapal;
g. perbuatan agen, muat bongkar kapal, pemegang buku, pelayan, pedagang, urusan dagang para pedagang;
h. semua asuransi.
Dalam penerapannya, ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD ternyata menimbulkan banyak kesulitan, antara lain:
a. Pengertian barang yang ditentukan dalam Pasal 3 KUHD hanya meliputi barang bergerak, padahal dalam masyarakat banyak terjadi perdagangan barang tidak bergerak, seperti tanah, rumah, gedung, kapal terdaftar.
b. Pengertian “perbuatan perdagangan” dalam Pasal 3 KUHD hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual.
c. Menurut ketentuan Pasal 2 KUHD, perbuatan perdagangan hanya dilakukan oleh pedagang, padahal menurut ketentuan Pasal 4 KUHD perbuatan perdagangan ada juga dilakukan oleh bukan pedagang, misalnya mengenai komisi, makelar, pelayan.
d. Jika terjadi perselisihan antara pedagang dan bukan pedagang mengenai pelaksanaan perjanjian, KUHD tidak dapat diterapkan, karena KUHD hanya diberlakukan bagi pedagang yang pekerjaan sehari-harinya melakukan perbuatan perdagangan.
Hukum perusahaan menurut undang-undang Indonesia boleh dikatakan sama dengan istilah economic law di Amerika Serikat. Keduanya memiliki ciri-ciri berikut:
a. Kegiatan ekonomi meliputi bidang perindustrian, perdagangan, pembiayaan, dan perjasaan.
b. Kegiatan ekonomi selalu bersifat profit oriented.
c. Pengaturan kegiatan ekonomi meliputi aspek perdata dan aspek publik.
d. Kegiatan ekonomi dijalankan oleh suatu badan usaha yang terdaftar.
2. Unsur-unsur Pekerjaan
Unsur-unsur pekerjaan sebagai berikut ini:
a. Perbuatan atau kegiatan
Unsur ini meliputi perbuatan atau kegiatan dalam bidang apa saja, misal¬nya bidang ekonomi, sosial, politik, pemerintahan, pendidikan atau kesehatan.
Perbuatan atau kegiatan itu tidak boleh dilalaikan atau melanggar batas wewenang yang telah ditentukan dengan ancaman sanksi hukum karena pelanggaran atau indisipliner.
b. Terus-menerus
Artinya tidak diselingi oleh kegiatan lain, tidak insidental, merupakan mata pencaharian yang bersifat tetap, dan untuk jangka waktu Iama.
c. Terang-terangan
Artinya mendapat pengakuan atau izin dari pejabat pemerintah yang berwenang atau diangkat oleh pemerintah/Iembaga/badan tempat dia melakukan kegiatan berdasarkan surat pengangkatan, sehingga diketahui dan diakui oleh semua pihak (masyarakat).
d. Kualitas tertentu
Kualitas tertentu adalah keahlian/keterampilan khusus yang menunjukkan kemampuan tertentu yang diakui oleh pemerintah/lembaga/badan yang berkepentingan.
e. Penghasilan
Penghasilan adalah imbalan berupa sejumlah uang yang dibayar secara berkala berdasarkan peraturan yang berlaku atas pelayanan keahlian atau keterampilan yang diberikan.


BAB II
PENGUSAHA, PEMBANTU PENGUSAHA DAN HUBUNGAN KERJA

A. PENGUSAHA DAN PEMIMPIN PERUSAHAAN
1. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan.
Dilihat dari segi fungsinya, ada 3 (tiga) eksistensi pengusaha, yaitu:
a. pengusaha yang bekerja sendiri;
b. pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja; dan
c. pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain menjalankan perusahaan.
2. Pemimpin Perusahaan
Pada perusahaan persekutuan terutama badan hukum, pemimpin perusahaan (bedrijf leider, manager) adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pemimpin perusahaan adalah pemegang kuasa tertinggi dalam menjalankan perusahaan.

B. PEMBANTU PENGUSAHA
1. Pengertian Pembantu Pengusaha
Pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Dalam hal pengusaha memberi kuasa kepada pemimpin perusahaan untuk menjalankan perusahaan, maka pembantu pengusaha adalah mereka yang membantu pemimpin perusahaan dalam menjalankan perusahaan.
2. Pembantu dalam lingkungan perusahaan
Pembantu dalam lingkungan perusahaan mempunyai hubungan kerja tetap dan subordinatif dengan pengusaha dan bekerja dalam lingkungan, perusahaan itu. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini adalah pemegang prokurasi, pengurus filial, pelayan toko dan pekerja keliling.
a. Pemegang prokurasi
Pemegang prokurasi adalah pemegang kuasa dari pengusaha untuk mengelola 1 (satu) bagian besar/bidang tertentu dari perusahaan.
b. Pengurus filial
Pengurus filial adalah pemegang kuasa yang mewakili pengusaha men¬jalankan perusahaan dengan mengelola 1 (satu) cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu. Pengurus filial adalah pemimpin cabang yang bertanggung jawab mengelola cabang perusahaan yang bersang¬kutan. Dia berfungsi sebagai pemimpin cabang yang mewakili pengusaha mengelola cabang perusahaan.


c. Pelayan toko
Pelayan toko adalah setiap orang yang memberikan pelayanan mem¬bantu pengusaha di toko dalam menjalankan perusahaannya.
d. Pekerja keliling
Pekerja keliling adalah pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar toko/kantor untuk memajukan perusahaan, dengan mempromosikan barang dagangan atau membuat perjanjian antara pengusaha dan pihak ketiga (calon pelanggan).
3. Pembantu Luar Lingkungan Perusahaan
Pembantu luar lingkungan perusahaan ada 2 (dua) jenis, yaitu:
a. Mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha, termasuk jenis ini adalah agen perusahaan dan perusaha¬an perbankan.
1) Agen Perusahaan
Agen perusahaan adalah pihak yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
a) Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
b) Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan-nya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
2) Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
a) Pembayaran kepada pihak ketiga;
b) Penerimaan uang dari pihak ketiga; dan
c) Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah.
Perusahaan yang diwakili adalah nasabah bank dimana dia mempunyai rekening giro.
b. Mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha, termasuk jenis ini adalah makelar, komisioner, notaris dan pengacara.
1) Makelar
Makelar diatur dalam Pasal 62 - Pasal 72 KUHD. Makelar adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se-bagai wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
a) Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
b) Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber-usaha dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
c) Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
2) Komisioner
Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri berdasar¬kan perintah dan pembiayaan komiten dengan menerima upah atau provisi (Pasal 76 KUHD). Orang yang memberi perintah disebut komiten.
3) Notaris dan Pengacara
Notaris dan pengacara adalah pembantu pengusaha dalam hubungan tidak tetap dan koordinasi.


Untuk Memenuhi Tugas HUKUM DAGANG
Dosen Pengasuh : GANEFI, S.H


SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA
SALAM: BILLY GUSTAMA

1 komentar:

Komentar Sahabat Sangat Berarti Bagi Blog ini
Mohon cantumkan url blog/twitter/Open ID/facebook sahabat
Please...Tinggalkan Komentar Sahabat dan
Beri Tanda di salah satu pilihan pendapat

Terima Kasih Atas Kunjungannya

Jika Sahabat MErasa SUka dGn BloG ini

AddThis

Bookmark and Share

ASR

Search Engine

Postingan Terpopuler

BERBAGI UNTUK SAHABAT

Jika sahabat ingin Punya Web...klik disini Jika sahabat ingin Punya Blog... klik disini