Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Belum Diperiksa
Untuk kegunaan hukum dalam bilang ilmiah (ilmu), lihat hukum (ilmiah)
Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[1] personifikasi kekuatan moral yang mendasari sistem hukum, terutama di Dunia Barat[2][3]
Hukum [4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. [5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." [6] [7]
Daftar isi [sembunyikan]
1 Bidang hukum
1.1 Hukum perdata
1.2 Hukum pidana
1.3 Hukum acara
1.4 Hukum internasional
2 Sistem hukum
2.1 Sistem hukum Eropa Kontinental
2.2 Sistem hukum Anglo-Saxon
2.3 Sistem hukum adat/kebiasaan
2.4 Sistem hukum agama
3 Teori hukum
3.1 Sejarah hukum
3.2 Filsafat hukum
3.3 Sosiologi hukum
4 Hukum Indonesia
5 Lihat pula
6 Catatan kaki
[sunting]Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria
[sunting]Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
Hukum keluarga
Hukum harta kekayaan
Hukum benda
Hukum Perikatan
Hukum Waris
== Hukum publik ===
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan orang lain.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat
dan menjadi hukum perlindungan publik.
[sunting]Hukum pidana
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Hokum pidana dalam islam di namakan qisas yaitu nyawa di balas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung di bunuh harus ada proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak di sengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak di sengaja wajib membayar didalam islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka biosa tidak terkena hukuman.
[sunting]Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung ( [MA] )harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya. (w2n_11)
[sunting]Hukum internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional Universa, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional
Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional
[sunting]Sistem hukum
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sistem hukum di dunia
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
[sunting]Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
[sunting]Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
[sunting]Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat.
[sunting]Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
[sunting]Teori hukum
[sunting]Sejarah hukum
Raja Hammurabi memperoleh wahyu aturan-aturan hukum dari Tuhan
Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.
[sunting]Filsafat hukum
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menemukan hakekat yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebenaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.
[sunting]Sosiologi hukum
Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif. Lain halnya dengan pemahaman hukum secara normatif, sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak dan efektivitas hukum.
[sunting]Hukum Indonesia
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia. Hukum Hukum adalah peraturan atas kaidah tingkah laku manusaia yang diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya. A) Hukum acara adalah hukum yang mengatur kepentingan penyelenggaraan tertentu. Bedasarkan aturan yang berlaku, hukum acara dibedakan menjadi : 1. Hukum acara perdata adalah ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum perdata dapat ditegakkan. Dengan kata lain hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur cara orang berproses untuk memperoleh keputusan dari pengadilan 2. Hukum acara pidana adalah ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana dapat ditegakkan deandainya terjadi pelanggaran dan cara bagaimana negara harus menunaikan hak pidana / hak menghukumnya kepada sipelanggar hukum seandainya terjadi pelanggaran B) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan apa yang melanggarnya serta mengatur cara mengajukan perkara kemuka pengadilan. Bedasarkan aturannya, hukum pidana dibedakan menjadi : 1) Hukum pidana formal adalah ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana dapat ditegakkan / dilaksanakan. 2) Hukum pidana material adalah hukum yang mengatur hal ikhwal yang dilarang / diharuskan orang yang dapat dipidana dan dipidana yang dapat dijatuhkan C) Bedasarkan atas pelanggarannya, hukum pidana dibedakan menjadi: 1. Hukum pidana objektif adalah semua larangan / perintah yang mengakibatkan dijatuhkannya suatu siksaan sebagai hukuman oleh negara kepada siapa saja yang melanggarnya. 2. Hukum pidana subyektif adalah hak negara untuk menghukum orang yang melanggar peraturan hukum pidana obyektif D) Menurut isinya, hukum dapat dibedakan menjadi: • Hukum publik adalah hukum yang melindungi kepentingan publik atau umum, orang banyak dan negara. Macam – macam hukum publik yaitu 1. Hukum intertemporal adalah hukum yang mengatur tentang cara tata cara menyelesiakan perkara dalam hal pelanggaran. 2. Hukum agraria adalah keseluruhan hukum baik hukum perdata maupun hukum tata negara maupun hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam wilayah negara dan merngatur wewenang- wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut. 3. Hukum kolisi (collisie) / hukum konfik adalah ketentuan hukum yang mengatur seandainya terjadi peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain / satu dengan peraturan yang lain. 4 Hukum fiskal adalah keseluruhan hukum yang mengatur bagaimana pajak harus ditetapkan dan dipungut 5. Hukum istimewa adalah hukum yang mengatur sesuatu yang luar biasa 6. Hukum peralihan (hukum transitoir) adalah hukum yang mewngatur poersoalan yang timbul karena lahirnya peraturan baru yang mencabut peraturan lama 7. Hukum perikatan adalah hukum / keseluruhan peraturan yang mengatur soal perikatan seperti dalam buku III KUH perdata, pasal 1233 – 1864 8. Hukum perselisihan adalah peraturan untuk menetukan hukum / peraturan mana yang harus dipakai dalam satu persoalan mempunyai peraturan dengan berbagai peraturan yang saling bertentangan. 9. Hukum wesel adalah hukum yang mengatur mengenai pengeluaran dan pemakaian wesel 10. Hukum intergentil adalah ktentuan dalam negara yang mengatur apakah dan sampai dimanakah haikim dalam peristiwa hukum harus mengambil /memilih antara 2/lebih peraturan hukum nasionaluntuk dilakukan / diperhatikan. • Hukum perdata/privat adalah hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Misanya hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaaan, hukum waris,dan hukum dagang. E) Hukum bedasarkan tempatnya dapat dibedakan menjadi : 1. Hukum ditempat keputusan adalah hukum yang berlaku dimana keputusan – keputusan dijalankan. 2. Hukum ditempat tuntutan adalah hukum dari negara yang pengadilannya memutus perkara yang bersangkutan F) Bedasarkan asas penetapan kewarganegaraan, hukum dapat dibedakan menjadi: 1 Hukum asas Ius Soli /kelahiran (stelsel) adalah penetapan status kewarganegaraan bedasarkan tempat kelahiran 2 Hukum asas Ius sanguinis / keturunan adalah penetapan status kewarganegaraan bedasarkan keturunan G) Hukum perdata/privat adalah hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Hukum bedasarkan aturannya yang berlaku didalam masyarakat, hukum perdata dibedakan menjadi: 1) Hukum perdata formal adalah keseluruhan kaidah / asas – asas hukum yang mengatur hubungan perdata materiil 2) Hukum perdata materiil adalah keseluruhan kaidah / asas – asas hukum perdata yang mengatur hak, harta benda dan hubungan antara orang luar dan orang dalam suatu negara. H) Menurut sumbernya, hukum dapat dibedakan menjadi : 1) Undang – undang yaitu hukum yang tercantum dalam perundang - undangan. 2) Kebiasaan yaitu hukum yang terletak dalam peraturan - peraturann kebiasaan (adat) 3) Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara dalam suatu perjanjian antar negara. 4) Yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 5) Doktrin yaitu pendapat ahli hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. 6) Hukum perjanjian yaitu hukum yang bersumber pada perjanjian. I) Menurut bentuknya, hukum dibedakan menjadi: 1. hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang – undangan. Hukum tertulis ada 2 macam: Hukum tertulis yang telah dikodifikasi seperti KUH perdata dan KUHP. Hukum tertulis yang belum dikodifikasi. Seperti hukum perkoperasian . 2. hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis. J) Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi; 1) Hukum lokal yaitu hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu. Misalnya huku adat. 2) Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara. 3) Hukum internasional yaitu huikum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional. Misalnya hukum perang , hukum publik internasional dan hukum perdata internasional. 4) Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain. 5) Hukum gereja yaitu kumpulan norma – norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya. 6) Hukum regional yaitu hukum yangmengatur hubungan kerjasama antara negara dalam suatu kawasan. K) Bedasarkan waktunya, hukum dibagi menjadi; 1. Hukum positif (Ius constitutum) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. 2. Ius contituendum yaitu hukum yang diharapkan dapat berlaku dimasa akan datang. 3. Ius nature / hukum asasi (hukum alam) hukum yang berlaku dimana – mana dalam segala waktudan untuk segala bangsa didunia. L) Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibedakan menjadi: 1. Hukum material yaitu hukum yang memuat perintah dan larangan misalnya KUHP 2. Hukum formal yaitu hukum yang berisi tata cara melaksankan dan mempertahankan hukum material. Misalnya hukum acara pidana. M) Menurut sifatnya, hukum dapat dibedakan menjadi: 1. Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak. Misalnya perkara pidana. 2. Hukum yang mengatur(hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampinghkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. N) Menurut wujudnya, hukum dapat dibedakan menjadi; 1. Hukum obyetif yaitu hukum yang berlaku umum dan tidak mengenai orang / golongan tertentu. 2. Hukum subyektif yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu/ lebih. O) Bedasarkan Pribadi yang diatur, hukum dibagi menjadi: 1. Hukum satu golongan yaitu hukum yang berlaku hanya bagi satu golongan tertentu. 2. Hukum semua golongan yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan warga negara. 3. hukum antar golongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing – masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda. P) Menurut strukturnya, hukum dibedakan menjadi: 1. UUD 1945 2. Ketetapan MPR. 3. Undang – undang 4. Peraturan pemerintah pengganti undang – undang (perpu) 5. Peraturan pemerintah. 6. Keputusan presiden. 7. peraturan daerah. Q) Hukum yang berlaku didalam masyarakat dapat berwujud sebagai berikut: a) Perintah yaitu berupa kehausan bagi setiap orang untuk berbuat sesuatu karena akibatnya dipandang baik. b) Larangan yaitu berupa keharusan bagi setiap orang untuk tidak berbuat sesuatu karena akibatnya dipandang tidak baik /berupa hukuman bagi siapa yang melanggarnya. R) Hukum memilki 3 sifat yaitu: a) Bersifat memaksa artinya hukum harus dilaksanakan dan tidak dapat ditawar / negara hukum dapat memaksa agar peraturan hukum yang ada dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan b) Bersifat mengatur artinya apabila kita melanggar hukum kita akan dikenakan sanksi/ hukuman / negara hukum dapat mengatur agar tidak terjadi bentrokan antara yang satu hal dengan hal lainnya. c) bersifat S) Cara meningkatkan kesadaran hukum yaitu: 1) Menaati peraturan yang berlaku dimana saja. 2) Memahami,menjunjung tinggi hukum yang berlaku. T) Kriteria orang yang memiliki kesadaran hukum yaitu: 1) Mematuhi aturan hukum yang berlaku dimanba saja 2) Selalu berhati – hati dalam berperilaku dan bertanggung jawab. 3) Setaip anggota masyarakat harus memiliki sikap positif terhadap hukum artinya mendukung berlakunya hukum dan memilih menaati perintah hukum dibanding dengan melanggarnya. U) Sikap kesadaran hukum memiliki 3 unsur yaitu: 1) Sesuatu yang dipikirkan oleh seseorang terhadap objek yang dihadapi. 2) Sesuatu yang dirasakan oleh seseorang terhadap objek yang dihadapi. 3) Sesuatu yang dilakukan oleh seseorang terhadap objek yang dihadapi. V) Adapun manfaat yang dapat kita ambil dalam sistem hukum yaitu: a) Bagi kehidupan keluarga: o Hubungan antar keluarga bisa harmonis dan baik o Terwujunya ketentraman, ketenangan dan kedamaian hidup keluarga o Membina rasa kebersamaan dalam suka maupun duka b) Bagi kehidupan bermasyarakat: • Mewujudkan kemakmuran adil dan merata • Hubungan antar anggota masyarakat menjadi lebih baik • Dapat memecahkan setiapo permasalahan didalam masyarakat
[sunting]Lihat pula
Hukum Indonesia
Hukuman pukulan rotan
Hukum Adat
[sunting]Catatan kaki
^ Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.”
^ Fabri, Marco. The challenge of change for judicial systems, page 137 (IOS Press 2000)
^ Luban, Law's Blindfold, 23
^ From Old English lagu "something laid down or fixed"; legal comes from Latin legalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary)
^ Robertson, Crimes against humanity, 90; see "analytical jurisprudence" for extensive debate on what law is; in The Concept of Law Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, John Austin); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve justice (Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of Law, 3–36).
^ n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, Politics 3.16).
^ Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
patokan (kaidah, ketentuan).
keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA
SALAM: BILLY GUSTAMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Sahabat Sangat Berarti Bagi Blog ini
Mohon cantumkan url blog/twitter/Open ID/facebook sahabat
Please...Tinggalkan Komentar Sahabat dan
Beri Tanda di salah satu pilihan pendapat
Terima Kasih Atas Kunjungannya