1. Hak Bangsa Indonesia yang disebut dalam pasal 1,sebagai penguasaan atas tanah yang tertinggi, beraspek perdata dan publik
2. Hak Menguasai dari Negara yang disebut dalam pasal 2, semata-mata beraspek publik
3. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang disebut dalam pasal 3, beraspek perdata dan publik
4. Hak-hak perorangan individu, semuanya beraspek perdata, terdiri atas:
a. hak-hak atas tanah sebagai hak individual yang semuanya langsung atau tidak langsung bersumber pada hak bangsa yang disebut dalam pasal 16 dan 53
b. wakaf, yaitu hak milik yang sudah diwakafkan dalam pasal 49
c. hak jaminan atas tanah yang disebut hak tanggungan , dalam pasal 25, 33,39,51
biarpun bermacam-macam ,tetapi semua hak penguasaan atas tanah berisikan tentang serangkaian wewenang,kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. sesuatu yang boleh ,wajib, atau dilarang untuk diperbuat yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria atau tolak ukur diantara hak-hak penguasaan tanah yang diatur dalam hukum tanah.
SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA
SALAM: BILLY GUSTAMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Sahabat Sangat Berarti Bagi Blog ini
Mohon cantumkan url blog/twitter/Open ID/facebook sahabat
Please...Tinggalkan Komentar Sahabat dan
Beri Tanda di salah satu pilihan pendapat
Terima Kasih Atas Kunjungannya