Tidak begitu banyak materi yang dapat dibagikan untuk pemahaman mengenai Ilmu Negara, namun ini oretan saya selama perkulihan berlangsung dibawah bimbingan seorang dosen yang dapat dijadikan contoh untuk kita semua. Beliau masih muda namun sudah menyelesaikan S3,..Bulatkan Tekat untuk seperti beliau...amien
Jika Ilmu negara dilihat dari sudut tinjauannya dibagi menjadi 2 bagian yakni tinjauan secara sosiologis, dan tinjauan secara yuridis. Tinjauan secara sosiologis disini lebih dominan meninjau sifat - sifat negara itu sendiri, sedangkan tinjauan secara yuridis lebih dominan meninjau konstitusi negara itu sendiri.
begitu juga dengan hubungan yang paling erat dalam ilmu negara adalah hubunganya dengan hukum tata negara dan hukum tata pemerintahan, persamaan dari kedua hukum ini adalah sama - sama mempelajari/menyelidiki/membahas ilmu negara, adapun perbedaanya hanya dari sudut pandanganya yang berbeda. Ilmu negara sifatnya dia tidak terikat oleh ajektif (Tidak terikat oleh keadaan, waktu dan tempat) sedangkan ilmu hukum tata negara dan hukum tata pemerintahan sifatnya lebih ajektif (terikat oleh keadaan/waktu/tempat)
semoga bermanfaat...
salam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Sahabat Sangat Berarti Bagi Blog ini
Mohon cantumkan url blog/twitter/Open ID/facebook sahabat
Please...Tinggalkan Komentar Sahabat dan
Beri Tanda di salah satu pilihan pendapat
Terima Kasih Atas Kunjungannya