Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse dan Kriminal Polri tidak mengabulkan permohonan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diajukan oleh kuasa hukum artis Cut Tari.
"Kami tidak mungkin mengabulkan permohonan SP3 yang diajukan oleh pihak CT (Cut Tari, red) karena sudah jadi tersangka dan sebentar lagi perkaranya akan diajukan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Penum Div Humas) Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta, Rabu.
Kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea yang telah mengajukan permohonan SP3 kepada pihak penyidik Bareskrim Polri merupakan hal yang wajar dan merupakan hak sebagai kuasa hukum tersangka, ujarnya.
"Permohonan SP3 yang diajukan pengacara itu hal yang wajar untuk menyenangkan kliennya," kata Marwoto.
Hotman datang bersama Cut Tari serta suami artis ini, Yusuf Soebrata langsung menuju ke bagian penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Rabu.
"Saya, Cut Tari dan suaminya tadi menemui penyidik untuk menanyakan kepastian hukum dan perkembangan kasus akhir-akhir ini, yang ternyata penyebar video sudah ditemukan," kata Hotman.
Polri saat ini sudah menahan tiga pengunggah kasus video porno Nazriel Ilham alias Ariel, yakni RJ, BT dan US, sementara jumlah seluruh tersangka kasus ini ada 13 orang.
"Kami datang untuk meminta kepastian hukum dan menjelaskan bahwa Cut Tari benar-benar adalah merupakan korban, Cut Tari tidak ada andilnya sama sekali dan tindak pidana pornografi," katanya.
Menurut Hotman pengertian pornografi adalah menghukum orang yang menyebarkan, dimana dari pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti itu.
Para artis yang jadi tersangka yakni Ariel, Cut Tari dan Luna Maya yang diduga terlibat dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila.
Mengenai pasal 8 Undang-Undang Pornografi yang diberikan penyidik bahwa kliennya sebagai model dalam video porno, Hotman menjelaskan bahwa hubungan intim video tersebut adalah tahun 2006, sementara Undang-Undang pornografi baru berlaku November 2008.
"Dengan demikian sudah jelas hukum di Indonesia hukum pidana tidak boleh berlaku surut dan mengenai pengajuan SP3, silahkan tanya ke penyidik," kata Hotman.
Polri sebelumnya menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).
Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.
Identifikasi fisik itu menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Sahabat Sangat Berarti Bagi Blog ini
Mohon cantumkan url blog/twitter/Open ID/facebook sahabat
Please...Tinggalkan Komentar Sahabat dan
Beri Tanda di salah satu pilihan pendapat
Terima Kasih Atas Kunjungannya