(___The GoLdeN^^FloWer__**BiLLy Tama**) BELAJAR BERSAMA: Pengetahuan
Belajar Bersama
bigoes tama:
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Agustus 2011

PENETAPAN 1 SYAWAL

Semua orang pada ribut mikirin 1sywal,.nah saya keliling mencari info dari tetangga untuk pemahaman mengenai penetapan 1syawal tersebut....berikut adalah kumpulan data dari tetangga yang coba saya bagikan untuk para sahabat tersayang BELAJAR BERSAMA
Dialah (Allah) yang telah menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dia telah menetapkan baginya (bulan itu) lintasan-lintasan, agar kalian bilangan tahun dan hisab (perhitungan ilmu falak)
QS Yunus: 5
Kata Nabi Besar, patokan melihat Al Hilal mengawali puasa Ramadhan dan mengakhirinya adalah dengan ru’yah al hilal (melihat bulan baru).
Dalam beberapa hadits Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Berpuasalah kalian dengan melihatnya (al hilal), dan berbukalah kalian (di awal Syawal) dengan melihatnya. Maka jika ia (hilal itu) terhalangi dari pandangan kalian, maka lengkapkan bilangan Sya’ban sampai 30 hari” (HR. Bukhari).
Matahari dan bulan memang dapat dijadikan ukuran perhitungan waktu, karena ketepatan rotasi dan revolusi sehingga terjadinya gerhana matahari dan gerhana bulan dapat diprediksi beberapa bulan sebelum terjadi.
Namun di negeri ini sering banget jumlah hari Ramadhan 30 hari. Padahal bila ru’yatul hilal di suatu negeri Muslim telah terlihat maka hal tersebut bisa menjadi patokan bagi negeri-negeri lain untuk mengikutinya.
Umat Islam sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW dalam menentukan patokan penanggalan adalah revolusi dan rotasi bulan yang disebut Bulan Sinodis, yaitu 29,5hari. Karena itulah penanggalan bulan Hijriyah adalah 6 bulan 28 hari, dan 6 bulan 29hari selang-seling (artinya kalau bulan Sya’ban 30 hari berarti bulan Ramadhan 29 hari dan bulan Syawal 30 hari, dan seterusnya), sehingga satu tahun komariyah adalah (6×29) + (6×30) = 354 hari. Karena ketepatan inilah seharusnya umat Islam tidak ragu dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan.
Sedangkan metode rukyat yang tertuang dalam hadits Rasulullah SAW H.R. Bukhari-Muslim tentang menggenapkan bulan menjadi 30 hari memang pernah dilakukan. Rasulullah SAW puasa 29 hari dari 9 kali Ramadhan, puasa 30 hari 1 kali karena tidak melihat bulan.
Di jaman Rasulullah SAW tentunya ilmu astronomi belum sehebat sekarang, sehingga metode hisab yang digunakan pun masih manual, seperti tertuang dalam hadits tersebut.
Tapi disayangkan, seringkali memulai puasa Ramadhan dan mengakhirinya tidak sesuai dengan suara minoritas Muslim yang benar telah melihat al hilal, atau mendengar kabar hilal di negara lain.
Keputusan pemerintah berbeda dengan suara minoritas Muslim selama ini, karena keputusan pemerintah masih diartikan sebagai keputusan mutlak benar dan harus ditaati oleh rakyat Indonesia.
Padahal sejak dimulainya berpuasa Ramadhan, sejak tahun ke-2 Hijriyah, selama di Madinah, Rasulullah lebih sering berpuasa 29 hari, dan hanya sekali saja berpuasa genap 30 hari, karena gagal melihat al hilal.
Sedangkan, di Kerajaan Saudi, berpuasa 29 hari bukanlah hal aneh. Mereka biasa berpuasa seperti itu, dan lebih jarang berpuasa 30 hari. Artinya, usaha melihat al hilal juga lebih banyak suksesnya, daripada gagalnya.
Tapi di Indonesia lain lagi. Mayoritas puasa di negeri kita 30 hari, jarang sekali 29 hari. Padahal panjang wilayah Indonesia jauh lebih panjang daripada Kerajaan Saudi. Ini menjadi pertanyaan yang penuh misteri.
Satu kelemahan fundamental penentuan ru’yatul hilal di Indonesia adalah pihak yang berhak melihat hilal itu hanyalah orang-orang tertentu yang ditunjuk oleh negara, dengan SK, fasilitas, serta honor tertentu. Adapun kaum Muslimin yang melihat secara mandiri alias swasta tidak akan diterima hasil penglihatannya, meskipun dia Muslim yang adil dan benar-benar telah melihat al hilal.
Kalau merujuk ke sistem kaum Muslimin di masa Rasulullah, setiap Muslim yang benar-benar telah melihat al hilal, bisa diterima kesaksiannya. Dan proses melihat al hilal itu tidak harus dimonopoli oleh pemerintah. Semua Muslim boleh melihat dengan caranya masing-masing dan di tempat masing-masing.
Penetapan 1 Syawal dalam proses pengamatan al hilal sejatinya tidak menjadi monopoli badan tertentu. Ia bebas milik umat Islam dan melibatkan siapapun yang mampu dan sempat melakukannya. Jangan sampai, ketika ada seseorang yang telah melihat al hilal, hanya karena dia tidak tergabung dalam panitia ru’yatul hilal, pengamatannya ditolak.
keyword: cara menentukan 1 syawal, hadist tentang 1 syawal, jumlah hari puasa ramadhan, hadits tentang 1 syawal, hadits 1 syawal, hadist 1 syawal, rasulullah puasa 29 hari, cara rasulullah menentukan 1 syawal, hadist penentuan 1 syawal, berapa hari puasa ramadhan, hadist tentang hilal, hadist tentang penentuan 1 syawal, hadits penentuan 1 syawal, nabi muhammad berpuasa 29 hari, hadist tentang penetapan 1 syawal, hadits hilal syawal, jumlah puasa ramadhan, PUASA NABI 29HARI, hadis tentang hilal, jumlah hari puasa ramadhan nabi muhammad, nabimuhammad puasa 29 hari, hadits puasa 29 hari, jumlah puasa nabi muhammad, penentuan 1 syawal zaman nabi muhammad, jumlah hari puasa zaman nabi, jumlahhari ramadhan, jumlah puasa nabi, jumlah puasa ramadhan nabi muhammad, puasa nabi muhammad 30 hari, rasul puasa 29 hari


SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA
SALAM: BILLY GUSTAMA

Kamis, 11 Agustus 2011

PERANAN K3 TERHADAP UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT


PEMAHAMAN AWAL

Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal.


PERAN K3 TERHADAP UPAYA  KESEHATAN MASYARAKAT
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja.
Di negara maju banyak pakar tentang kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil penelitian yang berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah diterbitkan. Di era globalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada di negara maju. Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti standar internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar global. Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang sangat strategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagi perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi) nasional serta untuk menghadapi persaingan global.
Diharapkan di setiap kawasan industri akan berdiri rumah sakit pekerja sehingga hampir semua pekerja mempunyai akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai pusat rujukan nasional. Sudah barang tentu hal ini juga harus didukung dengan meluluskan spesialis kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi.

KESIMPULAN
Sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.
Setelah kita memahami apa yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja, maka kita dapat menyimpulkan bahwa, Peranan K3 terhadap upaya kesehatan masyarakat adalah
1.      Agar dalam menangani korban kecelakaan kerja lebih cepat.
2.      Untuk mencegah kecelakaan dan sakit pada pekerja di tempat mereka bekerja.
3.      Menunjukan cara yang lebih baik untuk selamat menghilangkan kondisi kelalaian.
4.      Memperbaiki kesadaran terhadap setiap masyarakat dalam kesehan keselamatan kerja
5.      Mengurangi kerugian bagi pekerja dan pengusaha

  
DAFTAR PUSTAKA


Suma'mur .1985. Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta :Gunung Agung,
1985


SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA
SALAM: BILLY GUSTAMA

Selasa, 10 Mei 2011

Sistem Sirkulasi Darah Dalam Tubuh Manusia

Pendahuluan
Di dalam tubuh manusia, darah mengalir keseluruh bagian (organ-organ) tubuh secara terus-menerus untuk menjamin suplai oksigen dan zat-zat nutrien lainnya agar organ-organ tubuh tetap dapat berfungsi dengan baik. Aliran darah keseluruh tubuh dapat berjalan berkat adanya pemompa utama yaitu jantung dan sistem pembuluh darah sebagai alat pengalir/distribusi.

Pembagian sistem sirkulasi
Secara umum sistem sirkulasi darah dalam tubuh manusia dapat dibagi menjadi 2 bagian:
1. Sistem sirkulasi umum (sistemik): sirkulasi darah yang mengalir dari jantung kiri keseluruh tubuh dan kembali ke jantung kanan.
2. Sistem sirkulasi paru-paru (pulmoner): sirkulasi darah yang mengalir dari jantung kanan ke paru-paru lalu kembali ke jantung kiri.

Jumat, 06 Mei 2011

ASAS ASAS HUKUM INTERNASIONAL

Ada beberapa asas asas Hukum Internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa :
ª ASAS TERITORIAL
Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
ª ASAS KEBANGSAAN
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Asas ini mempunyai kekuatan extritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
ª ASAS KEPENTINGAN UMUM
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara.

Selasa, 03 Mei 2011

Eksistensi Pemuda

Ada istilah  “Pemuda adalah tulang punggung Bangsa”. Dimana pemuda memiliki peranan yang sangat penting dalam perjalanan panjang sejarah Bangsa ini. Sudah seharusnya-lah kita mengembalikan  citra pemuda yang saat ini mulai pudar, jika diibaratkan binatang adalah seperti Macan yang kehilangan taringnya.  Ini dikarenakan pemuda sekarang mulai terlena dengan kesenangan dan budaya luar yang tidak sesuai dengan budaya timur. Namun bukan berarti kita menolak semua budaya barat, tetapi harus ada proses screening terhadap budaya tersebut (diambil positifnya).  

Senin, 04 April 2011

ANATOMI



SISTEM OTOT PADA MANUSIA

Sistem otot adalah sistem tubuh yang memiliki fugnsi seperti untuk alat gerak, menyimpan glikogen dan menentukan postur tubuh. Terdiri atas otot polos, otot jantung dan otot rangka.
Arti definisi / pengertian Jaringan adalah sekumpulan sel yang memiliki bentuk, struktur dan fungsi yang sama. Jadi jaringan otot adalah sekumpulan sel-sel otot. Untuk menggerakkan anggota tubuh kita, diperlukan sistem otot. Sistem otot terdiri dari beberapa bagian yang saling terpisah yang disebut otot-otot. Sebagian besar otot kita melekat pada kerangka tubuh. Otot dapat mengerut dan dapat juga menegang. Oleh karena itu, susunan otot adalah suatu sistem alat untuk menguasai gerak aktif dan posisi tubuh kita. Pada setiap otot terlihat beberapa empal yang merupakan bagian yang aktif mengerut.
Otot merupakan alat gerak aktif yang mampu menggerakkan tulang, kulit dan rambut setelah mendapat rangsangan. Otot memiliki tiga kemampuan khusus yaitu :

Jumat, 01 April 2011

Kasus Hak Paten Obat-obatan

India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.

Sabtu, 20 November 2010

PUra_puRA pACArAn

Menjadi Princess di sekolah tidaklah mudah.... Awalnya aku harus berusaha dapat tampil perfect di depan orang-orang... Dan itu sangat sulit.... Tapi sekarang aku sudah menjadi yang aku inginkan...

“Itu kan Oik...”kata Dea yang melihat kami berjalan berdua menuju dan bergandengan tangan perpustakaan...

“Cakka juga ada..”balas Ify

“Mereka berdua SERASI sekali ya..”kata Dea

Aku dan Cakka mendengar semua perkataan mereka... Tetapi kami langsung berjalan, saat di belokkan menuju perpustakaan aku langsung melepaskan genggaman tanganku...

“Sampai kapan kita harus berpura-pura berpacaran.??”teriakku

“Sampai... entar aja kita liat keadaan...”jawab Cakka

Yap... kami ( aku dan Cakka ) berpacaran hanya berpura-pura, Semenjak.........

.....FLASHBACK START.....

“Perkenalkan nama gw Cakka, gw dari kelas 8.B ...”kata Cakka memperkenalkan diri...

‘Aku pernah mendengar nama cowol ini.... Oh ya, dia kan yang belakangan ini di bicarakan oleh murid-murid perempuan’ batinku

“Kenapa??? Ada yang bisa gw bantu??”tanya ku

“Oik, lw mau gak jadi pacarku???”kata Cakka

Aku sering di tembak cowok... tetapi aku, menolak mereka karena aku sedang tidak ingin berpacaran...

“Maaf gw gak bisa jadi pacar lw...”balasku...

Cakka dan aku hanya diam untuk sesaat..

“Hmm... kalau jadi pura-pura pacaran lw mau gak??”tanya Cakka

“Eh....”kataku

“Gw tau lw repotkan sama penggemar-penggemar lw??? Gw juga repot ngurusin mereka... Siapa tau kalau gw ma lw pura-pura pacaran, mereka jadi jarang ganggu kehidupan pribadi kita...”kata Cakka

Selasa, 09 November 2010

BUDIDAYA JAMUR TIRAM PUTIH

Jangan Hanya sekedar baca doank...FOLLOW yach....
BUDIDAYA JAMUR TIRAM PUTIH
(Pleurotus ostreatus)


Dasar teori
Budidaya jamur merupakan salah satu budidaya yang tidak mengenal musim dan tidak membutuhkan tempat yang luas.Jenis-jenis jamur yang umum dibudidayakan ialah jamur merang(Volvariella volvaceae),jamur tiram (Pleurotus ostreatus),jamur kuping (Auricularia polytricha),jamur payung (Lentinus edodes),dan jamur kancing (Agaricus Sp).Hasil panen jamur tersebut tak hanya untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri bahkan ada juga yang di ekspor,seperti jamur kancing dan jamur payung. Media untuk pertumbuhan jamur dapat menggunakan limbah yaitu limbah pertanian(merang dan daun pisang) dan limbah industri (serbuk gergaji). Ramuan atau campuran yang digunakan sebagai media juga bermacam-macam,sedangkan metode yang digunakan untuk budidaya jamur ini juga bermacam-macam,seperti cara ilmiah, konvensional,tradisional,dan semi modern.

Tujuan
Mempelajari cara budidaya jamur tiram putih

Minggu, 31 Oktober 2010

SKRIPSI HUKUM

1 PENGARUH PEMBENTUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KEWENANGAN BANK INDONESIA DI BIDANG PENGAWASAN PERBANKAN,08
2 TINDAKAN PLAGIARISME DALAM TAYANGAN TELEVISI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA,09
3 GUGATAN GANTI RUGI ATAS KORBAN PENGGUSURAN OLEH PEMERINTAH ATAS DASAR PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH),09
4 HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK DAN PERMASALAHAN DALAM POLIS ASURANSI JIWA BERINVESTASI "KADO", 08
5 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA NOMOR 19/KPPU-L/2007 TERHADAP PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 BERKAITAN DENGAN PERSOKONGKOLAN UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI KEGIATAN USAHA PESAINGNYA YANG DILAKUKAN OLEH EMI SOUTH EAST ASIA, 09

SKRIPSI KEPERPUSTAKAAN


1 PERILAKU PENCARIAN INFORMASI MAHASISWA YANG MEMANFAATKAN LAYANAN SEARCH ENGINES DALAM MENYUSUN SKRIPSI" STUDI KASUS MAHASISWA S1 PROGRAM STUDI ILMU PERPUSATAKAAN UNIVERSITAS INDONESIA, 09
2 USAHA PUSTAKAWAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN PENGGUNA DI PERPUSATAKAAN FIB UI, 08
3 KUALITAS LAYANAN PERPUSTAKAAN PENDIDIKAN NASIONAL BERDASARKAN HARAPAN DAN PERSEPSI ANGGOTA, 08
4 TRANSFORMASI DIGITAL SEBAGAI PROSES PELESTARIAN KANDUNGAN INFORMASI INTELEKTUAL (STUDI KASUS DI PERPUSTAKAAN NASIONAL RI), 08
5 PERKEMBANGAN BUKU ISLAM PADA BIBLIOGRAFI NASIONAL INDONESIA (2000-2005), 08

Judul Skripsi Bimbingan dan Konseling


1. HUB. ANTARA BIMBINGAN BELAJAR DI RUMAH DENGAN MOTIVASI BELAJAR SISWA KELASI I SMUN 8 SURABAYA (2001)
2. HUB. KONDISI KERUKUNAN KELUARGA DENGAN PRESTASI BELAJAR SISWA KELAS II SMU SEJAHTERA 1 SURABAYA (2000)
3. TANGGAPAN ORANG TUA SISWA TERHADAP MAKNA BIMBINGAN DAN KONSELING DI SLTP N 2 BEJI PASURUAN (2002)
4. HUB. PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DENGAN PEMAHAMAN AJARAN AGAMA ISLAM PADA ANAK DIDIK SLTPN 21 SURABAYA (2000)
5. PENGARUH BIMBINGAN BELAJAR TERHADAP PENINGKATAN PRESTASI BELAJAR DI SMU AL ISLAMIYAH PUTAT TANGGULANGIN (2002)

Senin, 25 Oktober 2010

PENGERTIAN DASAR DAN RUANG LIGKUP HUKUM PIDANA

PENGERTIAN DASAR
DAN
RUANG LINGKUP
H U K U M PIDANA





OLEH :
KELOMPOK I
BILLY GUSTAMA --- B1A109034
DEDDY ROSIAWAN --- B1A109039
FARDILLA OKTAVIA --- B1A110128

PENGERTIAN DASAR DAN RUANG LINGKUP
HUKUM PIDANA

a. Hukum Pidana Sebagai Hukum Publik
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu : hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Dijelaskan pula dalam literatur berbeda, perihal Hukum Pidana sebagai Hukum Publik : Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Yang mengemban tugas melaksanakan jus puniendi adalah Om (kejaksaan), yang mewakili kepentingan masyarakat atau persekutuan hukum. Adalah tugas dari hukum pidana. Untuk memungkinkan terselenggaranya kehidupan bersama antar manusia, tatkala persoalannya adalah berbenturan kepentingan antara pihak yang melanggar norma dengan kepentingan masyarakat umum. Karena itu, karakter publik dari hukum pidana justru mengemuka dalam fakta bahwa sifat dapat dipidananya suatu perbuatan tidak akan hilang dan tetap ada, sekalipun perbuatan tersebut terjadi seizin atau dengan persetujuan orang terhadap siapa perbuatan tersebut ditujukan, dan juga dalam ketentuan bahwa proses penuntutan berdiri sendiri terlepas dari kehendak pihak yang menderita kerugian akibat perbuatan itu.

Minggu, 17 Oktober 2010

Perkembangan Ilmu Pengetahuan Alam

Perkembangan IPA di Indonesia
Suatu program pembelajaran akan dapat mencapai hasil seperti yang diharapkan apabila direncanakan dengan baik. Tiga hal yang menjadi perhatian banyak pihak dalam kegiatan pembelajaran. materi apa yang akan diajarkan, bagaimana cara mengajarkan serta bagaimana cara mengetahui bahwa proses pembelajaran dapat berlangsung dengan efektif. Pertama, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dirancang untuk dapat menghasilkan lulusan yang kompeten memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan tiga hal pokok dalam pembelajaran. Kurikulum IPA pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga dirancang sebagai pembelajaran yang berdimensi kompetensi. Hal ini dikarenakan IPA memegang peranan penting sebagai dasar pengetahuan untuk mengungkap bagaimana fenomena alam terjadi. Dengan begitu, IPA menjadi sangat penting dalam kehidupan manusia sebagai bagian dari pengetahuan yang harus dimiliki memasuki era informasi dan teknologi. IPA

Jumat, 15 Oktober 2010

HUKUM PERUSAHAAN INDONESIA... Prof.Abdulkadir Muhammad, S.H

BAB I
PERUSAHAAN, PERDAGANGAN, PEKERJAAN

A. LINGKUP HUKUM PERUSAHAAN
Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.

Rabu, 25 Agustus 2010

Partai Politik dan Good Governance

Oleh: DR. Yunus Husein
[Penulis adalah Kepala PPATK dan anggota Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)]


AKHIR-AKHIR ini terungkap adanya keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari berbagai partai politik dalam sejumlah kasus korupsi.
Hal ini sejalan dengan hasil survei Transparency International mengenai indeks persepsi korupsi yang menempatkan korupsi di DPR pada peringkat atas.Di samping itu, beberapaperselisihandalam partai politik mulai bermunculan sejalan dengan semakin dekatnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Semua itu menunjukkan good governance belum berjalan baik di kalangan partai politik.

MENGGAGAS SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG RESPONSIF (Pemikiran Alternatif Penyempurnaan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundan

Oleh:
Aan Eko Widiarto, SH, MHum

I. PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut merupakan kehendak rakyat (volonte generale) tertinggi bangsa Indonesia yang dijadikan hukum dasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia. Pilar utama dalam mewujudkan prinsip negara hukum adalah pembentukan peraturan perundang-undangan dan penataan kelembagaan negara.
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.

Reformasi Peradilan dengan membuat Pengadilan SUBSTANTIF: Pengadilan Formilitas dan Pengadilan Materilitas

oleh :: KHAIRULNAS, SH -Dosen Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi

Dasar Pemikiran
Terlanggarnya hak, menyebabkan pihak yang merasa dirugikan akan meminta pertanggungan jawab terhadap apa yag telah dilakukan tersebut. Melihat kepada konsep peradilan kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia –setidaknya- membedakan kepada 4 (empat) kategori peradilan yaitu adanya peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Kategori dari setiap peradilan disesuaikan kepada jenis hak yang –patut diduga- telah dilanggar.

Selasa, 24 Agustus 2010

Akibat Dari Emosi keMAKANAN

Kita pasti pernah mengalaminya, tiba-tiba merasa ingin makan banyak karena sedang emosional. Padahal kita sudah tahu, bahwa makanan-makanan itu tak akan dapat membantu memecahkan masalah. Catherine Naulleau, ahli nutrisi dari University of Montreal, membantu kita mengenali bagaimana emosi bisa mendorong kita untuk makan berlebih. Dengan mengenali situasi emosional kita, menurut Naulleau, kita dapat mengerti untuk mengendalikannya.

Adab-Adab Berpuasa


A. Makan Sahur
Orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk makan sahur. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Amru bin Al-‘Ash z bahwa Rasulullah n bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحُوْرِ

“Perbedaan antara puasa kami dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)
Dari Salman z, Rasulullah n bersabda:

الْبَرَكَةُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: الْجَمَاعَةِ وَالثَّرِيْدِ وَالسَّحُوْرِ

“Berkah ada pada 3 hal: berjamaah, tsarid (roti remas yang direndam dalam kuah), dan makan sahur.” (HR. Ath-Thabrani, 6/251, dengan sanad yang hasan dengan penguatnya, lihat Shifat Shaum An-Nabi oleh Ali Al-Halabi, hal. 44)
Disukai untuk mengakhirkan makan sahur berdasarkan hadits Anas dari Zaid bin Tsabit z, ia berkata:
Kami makan sahur bersama Rasulullah n kemudian beliau bangkit menuju shalat. Aku (Anas) bertanya: “Berapa jarak antara adzan1 dan sahur?” Beliau menjawab: “Kadarnya (seperti orang membaca) 50 ayat.” (Muttafaqun ‘alaih)

Jika Sahabat MErasa SUka dGn BloG ini

AddThis

Bookmark and Share

ASR

Search Engine

Postingan Terpopuler

BERBAGI UNTUK SAHABAT

Jika sahabat ingin Punya Web...klik disini Jika sahabat ingin Punya Blog... klik disini