PENGERTIAN DASAR
DAN
RUANG LINGKUP
H U K U M PIDANA
OLEH :
KELOMPOK I
BILLY GUSTAMA --- B1A109034
DEDDY ROSIAWAN --- B1A109039
FARDILLA OKTAVIA --- B1A110128
PENGERTIAN DASAR DAN RUANG LINGKUP
HUKUM PIDANA
a. Hukum Pidana Sebagai Hukum Publik
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu : hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Dijelaskan pula dalam literatur berbeda, perihal Hukum Pidana sebagai Hukum Publik : Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Yang mengemban tugas melaksanakan jus puniendi adalah Om (kejaksaan), yang mewakili kepentingan masyarakat atau persekutuan hukum. Adalah tugas dari hukum pidana. Untuk memungkinkan terselenggaranya kehidupan bersama antar manusia, tatkala persoalannya adalah berbenturan kepentingan antara pihak yang melanggar norma dengan kepentingan masyarakat umum. Karena itu, karakter publik dari hukum pidana justru mengemuka dalam fakta bahwa sifat dapat dipidananya suatu perbuatan tidak akan hilang dan tetap ada, sekalipun perbuatan tersebut terjadi seizin atau dengan persetujuan orang terhadap siapa perbuatan tersebut ditujukan, dan juga dalam ketentuan bahwa proses penuntutan berdiri sendiri terlepas dari kehendak pihak yang menderita kerugian akibat perbuatan itu.