Kepada RB, Ketua DPRD Kepahiang H. Sopian Ansori menerangkan pihaknya masih menantikan SK Mendagri terkait pelantikkan Bupati terpilih sesuai hasil Pilkada yang telah diplenokan KPU. ‘’Kuncinya kan besok (hari ini,red). Dalam sidang perdana akan diketahui apakah MK akan meneruskan gugatan atau tidak,’’ ujar Sopian.
Bukankah masa persidangan gugatan di MK paling tidak memakan waktu 14 hari? Menjawab hal ini, Sopian tak menampiknya. Jika saja hitungan 14 hari (termasuk hari libur,red) pascapersidangan perdana, setidaknya putusan MK ini sendiri paling cepat akan diperoleh pada 11 Agustus mendatang. Artinya, ada kekosongan jabatan Bupati/Wakil Bupati Kepahiang selama 5 hari.
‘’Paripurna akan tetap kami lakukan 6 Agustus mendatang. Kalaupun persidangan MK menggugurkan pihak termohon, otomatis permintaan carateker kepada Mendagri melalui Gubernur akan kita tempuh,’’ jelas Sopian.
Namun demikian, politisi senior Golkar ini memandang jalannya gugatan Pilkada di MK tak akan menghambat pelaksanaan Paripurna penetapan Bupati/Wakil Bupati terpilih nantinya. Ia malah memprediksi, dalam satu hari MK sudah mengeluarkan putusan gugatan Pilkada.
Pada bagian lain, KPU Kepahiang diam-diam telah menindaklanjuti adanya gugatan Pilkada di MK ini dengan melayangkan surat ke DPRD pada Minggu (25/7) lalu. Dengan tibanya surat dari KPU ini pun, serta merta meminta DPRD untuk sementara waktu (hingga keluarnya putusan MK,red) menghentikan prosesi pelantikkan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang terpilih.
‘’Ya, surat dari KPU sudah kami terima. Tapi kan kita terimanya belakangan. Kita sudah terlanjur meneruskannya ke Mendagri melalui Gubernur,’’ tandas Sopian.
Suka atau tidak, gugatan Pilkada di MK membuat prosesi pelantikkan Bupati/Wakil Bupati terpilih Kepahiang periode 2010-2015 yang saat ini telah dilayangkan DPRD ke Mendagri melalui Gubernur sedikit terhambat. Dengan teregisternya gugatan Pilkada Kepahiang di MK, Mendagri tentunya tak akan serta merta mengeluarkan SK pelantikkan. (Oce)
SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA
SALAM: BILLY GUSTAMA
Apa Perbedaan Makalah dan Skripsi?
8 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Sahabat Sangat Berarti Bagi Blog ini
Mohon cantumkan url blog/twitter/Open ID/facebook sahabat
Please...Tinggalkan Komentar Sahabat dan
Beri Tanda di salah satu pilihan pendapat
Terima Kasih Atas Kunjungannya