(___The GoLdeN^^FloWer__**BiLLy Tama**) BELAJAR BERSAMA: Molor 5 Jam, Sidang Pilgub Sampai Malam
Belajar Bersama
bigoes tama:

Jumat, 06 Agustus 2010

Molor 5 Jam, Sidang Pilgub Sampai Malam


Aizan SH dan rekan selaku kuasa hukum pihak pemohon Imron Rosyadi-Rosian Yudi menghadirkan 8 orang saksi dan satu ahli yakni Dr Irman Putrasidin SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Esa Unggul. Sementara kuasa hukum Rosihan Arsyad-Rudy Irawan, Ardiansyah SH dan rekan menghadirkan saksi ahli Prof Dr Juanda SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Dari pihak termohon menghadirkan 4 orang saksi serta pihak terkait 25 saksi.


Namun pada sidang yang berakhir pukul 21.00 WIB tadi malam, majelis hakim MK yang diketuai M Akil Mochtar dengan anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim baru bisa memeriksa 4 saksi yang diajukan pihak termohon dan dua saksi ahli. Ini dikarenakan waktu sidang sudah tidak memungkinkan dilanjutkan sebab sudah malam.

Dalam keterangannya, saksi ahli Irman Putrasidin dan Juanda lebih banyak memaparkan mengenai persoalan hukum terkait dengan Pemilukada Bengkulu. “Seluruh struktur kekuasaan harus netral tak hanya PNS. Penggunaan struktur kekuasaan baik vertikal maupaun horizontal merusak independensi Pemilukada. Pembatalan hasil Pemilkada bisa dilakukan jika memang hakim yakin dengan apa yang diputuskan,” kata Irman.

Senada dengan itu, Juanda mengatakan Pemilukada dituntut konsekuensi taat terhadap aturan dan perundangan yang berlaku. Tidak boleh dilakukan untuk kepentingan suatu pihak.

Setelah mendengarkan saksi ahli, majelis hakim kemudian memeriksa saksi dari pihak termohon, yakni Kadis Dukcapil Mukomuko Jawoto M Pd, Kabag Program KPU Provinsi, Siswanto, Zilhazi anggota KPU Mukomuko, dan Ketua KPU Kota Bengkulu Salahuddin Yahya.

Jawoto menjelaskan mengenai pemilih yang tak punya NIK. Menurutnya, yang terdaftar di DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) sudah memiliki NIK. “Fakta di lapangan memang ada yang belum punya NIK tapi itu diketahui setelah 4 Juli 2010. Dan itu tak termasuk dalam DP4 sebelumnya,” ungkapnya.

Sedangkan Siswanto dan Salahuddin lebih banyak menjelaskan mengenai DPT ganda. Siswanto mengakui dari hasil verifikasi KPU Provinsi memang ada DPT ganda. Namun, setelah KPU Provinsi mengembalikan DPT tersebut ke KPU Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke PPS kemudian dicoret.

“Yang mengesahkan DPT adalah PPS, KPU hanya melakukan verifikasi. Kita sudah perintahkan agar pemilih yang terdaftar ganda dicoret,” bebernya.

Siswanto juga menjelaskan mengenai pelipatan surat suara. Diakuinya pelipatan dilakukan di perusahaan percetakan. Hal ini dikarenakan tidak memungkinkan lagi untuk melipatnya di KPU Kabupaten/Kota. “Sama sekali tidak ada maksud untuk menguntungkan calon tertentu,” tegasnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi termohon, Akil Mochtar langsung menutup sidang, karena tidak memungkinkan lagi dilanjutkan. “Sidang kita tunda hari Rabu (hari ini, red) pukul 13.00 WIB untuk mendengarkan saksi pemohon dan pihak terkait. Saksi yang sudah disumpah, tinggal diperiksa saja, tak perlu disumpah lagi,” katanya.

Sidang Pilbup Tinggal Putusan

Sidang sengketa Pilbup Kaur, Mukomuko dan Seluma untuk pembuktian yakni pemeriksaan saksi pemohon, termohon dan pihak terkait yang digelar kemarin (3/8) dianggap selesai oleh majelis hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK). Para pihak yang bersengketa tinggal menunggu putusan yang akan diputuskan oleh 9 hakim konstitusi.

Namun, hingga kemarin baik pihak pemohon, termohon dan terkait belum mendapat jadwal kapan akan digelar sidang dengan pembacaan amar putusan majelis hakim MK itu. Menariknya, untuk sidang Pilbup Kaur digelar paling singkat, hanya sebanyak tiga kali sidang. Sidang kedua digelar kemarin, yakni mendengar keterangan dari pihak KPU Kaur. Sedangkan sidang ketiga, majelis hakim langsung membacakan putusan.

Saya rasa dari keterangan KPU dan kuasa hukumnya sudah jelas. Majelis hakim sudah bisa menyampaikan vonisnya. Jadi tak perlu sidang lagi untuk pembuktian. Sidang selanjutnya langsung pembacaan putusan, kata Ketua MK, Moh Mahfud MD yang juga ketua majelis hakim panel dalam perkara tersebut sebelum menutup persidangan.

Mahfud hanya meminta pihak pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulannya secara tertulis ke panitera MK hingga pukul 16.00 WIB sore ini. Kalau masih ada bukti-bukti tambahan sampaikan saja secara tertulis ke panitera MK. Bukti-bukti akan menjadi pertimbahngan hakim dalam putusannya. Mengenai jadwal sidang putusan, pihak pemohon dan termohon nanti akan dapat kabar dari panitera, terang Mahfud.

Dalam sidang kemarin, kuasa hukum KPU Kaur, Sumardi SH dan rekan mengungkapkan apa yang dilakukan oleh KPU Kaur untuk memasukkan pasangan nomor urut 12 yakni, Hidayat-Surianto berdasarkan surat dari KPU Provinsi yang isi berisi untuk meninjau kembali pasangan Hidayat-Surianto sebagai pasangan cabup dan cawabup Kabupaten Kaur.

Setelah dilakukan penelitian ulang, ternyata pasangan Hidayat-Surianto memenuhi syarat. Jadi tak benar tanpa prosedur hukum. Pasangan tersebut tak muncul tiba-tiba, paparnya.

Hal senada diungkapkan Ketua KPU Kaur, Arjus Purnama. Menurutnya, selain karena ada surat KPU Provinsi, pertimbangan lain karena ada masyarakat yang berdemo ke KPU Provinsi. Dia juga mengakui penetapan itu sudah hampir memasuki masa kampanye.

Namun, alasan Ketua KPU Kaur ini tidak diterima majelis hakim. Kalau karena ada demo atau tekanan tak bisa dijadikan alasan. Apalagi kalau sudah hampir memasuki masa kampanye, tegas hakim anggota M Arsyad Sanusi.

Pemeriksaan Saksi Selesai

Selain Pilbup Kaur, sidang sengketa Pilbup Seluma dan Mukomuko juga tinggal menunggu putusan. Agenda sidang kemarin yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon yakni 8 saksi dari pemohon Rosnaini Abidin-Bustami TH dan seorang saksi ahli atas nama Nurul Huda, Staf Ahli Kapolri. Saksi ahli ini dihadirkan oleh pasangan Mufran Imron-Mulyan Lubis.

Selain itu, juga mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon dan termohon. Saksi yang dihadirkan termohon diantaranya, PPK Seluma Timur, Ketua Panwas Seltim Sofyan Effendi, Erna Wati saksi calon nomor urut 1, Ajis Toni dan Leli saksi pasangan nomor urut 3. Para saksi mengakui tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan saat penetapan hasil penghitungan suara di KPU Seluma. Begitu pula saat penghitungan di tingkat PPK.

Saksi lainnya lebih banyak menyampaikan mengenai ijazah SD, SMP Pasemah Air Keruh, MAN Manna dan MA Guppi Bintuhan yang dimiliki Murman Effendi yang dianggap palsu. Keterangan saksi ini sekaligus menjawab keterangan para saksi pemohon soal ijazah palsu dalam sidang sebelumnya.

Pemeriksaan sudah selesai, tinggal menunggu putusan. Untuk kesimpulan masing-masing pihak silahkan menyampaikannya secara tertulis ke panitera hingga pukul 16.00 WIB besok (hari ini). Untuk sidang putusan nanti akan diinformasikan oleh panitera ke pemohon, termohon dan pihak terkait. Jadwal sidangnya tunggu saja, kata Ketua Majelis Hakim Panel, Akil Mochtar yang memimpin persidangan perkara Pilbup Seluma didampingi anggota majelis, Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.

Di bagian lain, salah seorang pemohon Mufran menyatakan optimis gugatan mereka akan dikabulkan majelis hakim. Kalau kami optimis permohonan kami dikabulkan, tegasnya.

Masih Periksa Saksi

Sementara itu, sidang sengketa Pilbup Kepahiang, Bengkulu Selatan masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk Kepahiang kemarin menghadirkan saksi dari pemohon sebanyak 25 orang. Sidang lanjutan akan digelar Kamis (5/8). Sidang selanjutnya kami akan menghadirkan saksi ahli sekaligus mendengar saksi dari pihak termohon dan terkait, kata kuasa hukum pemohon, Irwan SH.

Begitu pula dengan Bengkulu Selatan hanya memeriksa saksi dari pihak termohon sebanyak 2 saksi yakni Kasat Intelkam Polres BS, AKP Edi Rustanto dan Ketua PPK Pino Bujang Aprio. Sidang lanjutan Pilbup BS digelar sore ini pukul 18.30 WIB. (hes)


SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA
SALAM: BILLY GUSTAMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Sahabat Sangat Berarti Bagi Blog ini
Mohon cantumkan url blog/twitter/Open ID/facebook sahabat
Please...Tinggalkan Komentar Sahabat dan
Beri Tanda di salah satu pilihan pendapat

Terima Kasih Atas Kunjungannya

Jika Sahabat MErasa SUka dGn BloG ini

AddThis

Bookmark and Share

ASR

Search Engine

Postingan Terpopuler

BERBAGI UNTUK SAHABAT

Jika sahabat ingin Punya Web...klik disini Jika sahabat ingin Punya Blog... klik disini