(___The GoLdeN^^FloWer__**BiLLy Tama**) BELAJAR BERSAMA: Polda Ajukan 2 Syarat Penangguhan Tahanan
Belajar Bersama
bigoes tama:

Jumat, 06 Agustus 2010

Polda Ajukan 2 Syarat Penangguhan Tahanan

Sebanyak 7 perwakilan warga Desa Pering Baru hadir dalam hearing kemarin. Diantaranya mereka adalah ibu-ibu dan anak-anak. Perwakilan Walhi dipimpin Siswadi. Mereka bertemu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Edhi Ismawan, Diana Komena, SH, MH (Wakil Ketua), M. Sis Rahman (Sekretaris), Harri Alfian dan Sukmar Nery (Anggota). Hearing dihadiri juga Direktur Reskrim Polda Bengkulu Kombes Pol Drs R Sunanto, MM didampingi Kasat II Reskrim Polda AKBP Yohanes Harnowo.

Dalam pertemuan tersebut, Dir Reskrim Sunanto mengatakan pengajuan penangguhan penahanan dari Walhi belum bisa dikabulkan. Alasannya karena tidak memenuhi 2 syarat ketentuan penangguhan sebagaimana diatur KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yakni jaminan tersangka tidak melarikan diri dan serta jaminan tersangka tidak akan melakukan perbuatan yang sama.


“Pengajuan penangguhan akan kami kabulkan, jika Walhi bisa memenuhi 2 syarat tersebut. Karena tersangka ini cukup banyak, apabila menjadi tahanan luar maka saat akan dilakukan proses sidang nantinya, harus ada jaminan bisa mendatangkan 20 orang ini. Kemudian kami mau jaminan perbuatan serupa tidak terjadi lagi. Dua syarat ini belum dipenuhi, makanya penangguhan belum bisa dikabulkan,” tegas Sunanto.

Dikatakan Sunanto, hingga saat ini hanya Walhi yang mengajukan penangguhan. Sedangkan kedatangan Asisten II Setdaprov beberapa waktu lalu, hanya melakukan koordinasi dengan Waka Polda. Diakui Sunanto Pemdaprov merekomendasikan agar Polda bisa mengabulkan penangguhan 20 orang tersangka. Hanya saja rekomendasi dari Pemdaprov ini hanya secara lisan.

“Rekomendasi penangguhan dari Pemdaprov tidak diberikan secara tertulis, bahkan saya hingga saat ini belum menerima ada surat apapun dari Pemdaprov terkait penahanan 20 orang ini. Lagipula siapa yang bisa menjamin dan memenuhi syarat penangguhan untuk tersangka sebanyak ini,” ungkap Sunanto.

Namun demikian ditambahkan Sunanto, bila syarat penangguhan dipenuhi oleh Walhi, maka dalam hitungan jam 20 tersangka yang saat ini ditahan akan dikeluarkan. Namun proses hukum akan tetap terus berjalan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan dan pengadilan. “Jika terbukti bersalah 20 orang ini terancam pidana penjara 5 tahun,” tegas Sunanto.

Dewan Ingatkan Walhi

Sementara itu Ketua Komisi I Edhi Ismawan yang memimpin rapat, mengingatkan aktivis Walhi agar tidak memancing emosi warga. Pasalnya warga yang memiliki keterbatasan pengetahuan, akan sangat mudah tersulut emosinya jika diberikan informasi yang meresahkan.

Apa dewan menganggap Walhi provokator? “Bukan begitu, maksudnya Walhi harusnya menempatkan diri sebagai penengah antara warga dengan PTPN. Jangan sampai memberikan informasi yang salah atau memancing emosi warga yang labil. Di Seluma itukan ada DPRD dan Pemkab, tidak ada salahnya Walhi mencoba mencari solusi terbaik dari Pemda Seluma. Karena warga yang memiliki keterbatasan pengetahuan soal hukum, mudah sekali untuk melakukan tindakan di luar konteks,” terang politisi Demokrat ini.

Saat ditanyakan apakah dewan akan melayangkan penangguhan untuk 20 tersangka, menurut Edhi untuk penangguhan mungkin tidak akan dilakukan. Hanya saja pihaknya akan melakukan rekomendasi tertulis ke Polda agar menyetujui penangguhan 20 tersangka yang dilakukan Walhi.

“Surat inikan harus tandatangan pimpinan dewan, surat rekomendasi ini nantinya akan kita sampaikan ke pimpinan dulu. Sedangkan untuk penangguhan, terus terang ini cukup berat. Siapa yang berani menjamin 20 orang ini tidak akan kabur. Jika sempat mereka menghilang, maka kami (dewan-red) juga yang akan repot. Tidak mungkin dewan mengawasi mereka terus, kami masih banyak tugas lain,” ujar Edhi.

Berangkat ke Jakarta

Untuk menuntaskan masalah HGU tanah, Komisi I yang terdiri dari Edhi Ismawan, Herri Alfian, Fatrolazi, Inzani Muhammad dan Muslihan rencananya akan berangkat ke Jakarta untuk mendatangi Kementerian BUMN serta BPN. “Besok (hari ini, red) kami akan berangkat ke Jakarta, karena maslaah ini jelas harus dituntaskan segera. Selain masalah penangguhan, status tanah juga harus jelas,” demikian Edhi.

Cium Tangan Dewan

Di sisi lain, kedatangan warga Desa Pering Baru di gedung DPRD Provinsi kemarin diwarnai isak tangi ibu-ibu yang suaminya ditahan. Beberapa istri dari warga Pering Baru yang ditahan bahkan mencium tangan Ketua Komisi I Edhi Ismawan untuk meminta bantuan penangguhan.

Usai pertemuan di ruang rapat, saat keluar ruangan, ibu-ibu mencium tangan Edhi Ismawan seraya menangis pilu. “Kami mohon bantuan pak, nasib kami tergantung bantuan bapak. Suami kami yang ditahan, akibatnyo kami idak ado penghasilan lagi,” ujar ibu-ibu itu.

Edhi menanggapi dan mengatakan akan membantu semaksimal mungkin. “Insya Allah, kami akan membantu semaksimal mungkin masalah ini. Yang sabar bu, memang perjuangan ini semuanya ada resiko,” imbuh Edhi. (jur)


SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA
SALAM: BILLY GUSTAMA

1 komentar:

  1. Sahabat,
    Saya teman kuliah Pak R. Sunanto di FIS(IP) UI sekitar tahun 1970an. Sudah 30 tahun lebih putus silaturahim.
    Jika berkenan, mohon no kontak (HP, telpon Kantor/rumah).
    Terima kasih.

    Salam,
    Anizar M. Jasmine
    08170161149
    achmad_anizar@yahoo.com.

    BalasHapus

Komentar Sahabat Sangat Berarti Bagi Blog ini
Mohon cantumkan url blog/twitter/Open ID/facebook sahabat
Please...Tinggalkan Komentar Sahabat dan
Beri Tanda di salah satu pilihan pendapat

Terima Kasih Atas Kunjungannya

Jika Sahabat MErasa SUka dGn BloG ini

AddThis

Bookmark and Share

ASR

Search Engine

Postingan Terpopuler

BERBAGI UNTUK SAHABAT

Jika sahabat ingin Punya Web...klik disini Jika sahabat ingin Punya Blog... klik disini